HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana, menyetujui 8 permohonan penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, Rabu (7/2/2024).
Jaksa Agung dalam Siaran Pers Nomor: PR – 108/023/K.3/Kph.3/09/2023 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kepala Pusat Penerangan Ketut Sumedana mengungkapkan kedelapan Tersangka.
Masing-masing Tersangka Raka Adib Pratama Bin At First Sasu panggilan Raka, Tersangka I Gusti Rangga Putra panggilan Rangga, Tersangka II Kevin Permai Doni Bin Maidonni panggilan Kevin, dan Tersangka III Alvin Debra Faoli Bin Fauzi Abrari dari Kejaksaan Negeri Pariaman, disangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Junto Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, Tersangka Indarto alias Mandra Bin (Alm) Hartoyo dari Kejaksaan Negeri Pemalang, yang disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berikutnya, Tersangka Muhammad Ryan Habibillah Bin Sapto Yudho Antoro Tersangka Novan Rio Saputro dari Kejaksaan Negeri Batu, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Junto Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Rizal Akbar dari Kejaksaan Negeri Mataram, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Diky Radiansyah Bin Iwan Setiawan dan Tersangka Muhamad Hadi Yusuf bin Sardawi dari Kejaksaan Negeri Cilegon, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan Narkotika,” jelas Ketut.
Alasana selanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap Narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
“Para Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti Narkotika, atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari,” beber Ketut lebih lanjut.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu Narkotika, korban penyalahgunaan Narkotika, atau penyalah guna narkotika.
Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
Alasan lainnya, ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.
Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi, dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman