HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Abdul Halik Bin Alia Rahman, terdakwa dalam perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Smr, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam sidang yang berlangsung di Ruang Prof Dr Bagir Manan SH MCL, pada Kamis (7/3/2024).
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Lili Evelin SH MH bersama Hakim Anggota Teopilus Patiung SH MH dan Marjani Eldiarti SH menyatakan bahwa Abdul Halik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana.
Abdul Halik terbukti melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Abdul Halik dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sejumlah Rp1 Milyar. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara pengganti selama 2 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Majelis Hakim juga memutuskan untuk mengurangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Abdul Halik dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan agar Abdul Halik tetap ditahan.
Barang bukti berupa 20 poket Narkotika jenis Sabu seberat kotor 7,84 Gram, bersih 2,04 gram; 2 buah Korek Api Gas warna kuning; 1 satu buah alat hisap rakitan dari botol air mineral merek AKE (Bong); 1 lembar amplop putih dimusnahkan.
“Abdul Halik juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” tambah Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga:
Vonnis ini lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosephus Ary S SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Abdul Halik selama 5 tahun 6 bulan dalam sidang sebelumnya pada Selasa (27/2/2024).
JPU menilai Abdul Halik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dalam menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum.
JPU juga menuntut Abdul Halik dengan pidana denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan penjara.
Perkara ini berawal pada hari Sabtu, 27 Agustus 2023 sekitar Pukul 20:30 Wita di Jalan Penangkaran Buaya, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, di mana Abdul Halik melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Abdul Halik bertemu dengan Dani (dalam Daftar Pencarian Orang-DPO) di rumah Dani, lalu menerima 1 poket Narkotika dari Amplop berwarna putih dan mengkonsumsi Narkotika tersebut bersama-sama.
Dani kemudian menyodorkan Amplop yang berisi Narkotika kepada Abdul Halik dengan menaruhnya di depannya. Abdul Halik menerima tawaran Dani untuk menjual Narkotika dengan harga 1 Gram seharga Rp1 Juta.
Karena tidak bekerja, Abdul Halik menerima tawaran tersebut dan mengkonsumsi Narkotika tersebut bersama Dani. Namun, Abdul Halik tidak mendapat keuntungan dari penjualan Narkotika karena tertangkap setelah menguasainya.
Pada saat penangkapan, Dani melarikan diri dan Abdul Halik diamankan oleh pihak Kepolisian.
Setelah putusan tersebut dibacakan, Abdul Halik yang didampingi Penasehat Hukum Binarida Kusumastuti SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan “Pikir-Pikir.”
“Terdakwa Pikir-Pikir,” kata Binarida setelah sidang berakhir. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman