Home Hukum dan Kriminal Terdakwa Rusli Divonis Bersalah, Terlibat Peredaran Sabu – Hukum Kriminal

Terdakwa Rusli Divonis Bersalah, Terlibat Peredaran Sabu – Hukum Kriminal

Terdakwa Rusli dalam sidang pembacaan Putusan. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 73/Pid.Sus/2024/PN Smr dengan terdakwa atas nama Rusli alias Beno Bin Pene, menjatuhkan vonis bersalah pada sidang yang digelar di ruang sidang Prof Dr Soebekti SH, Senin (24/2/2024).

Dalam Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH didampingi Hakim Anggota Teopilus Patiung SH MH dan Lili Evelin SH MH menyatakan, Terdakwa Rusli terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Tanpa hak atau melawan hukum, membeli dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rusli alias Beno Bin Pene dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp1 Milyar, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti berupa 5 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,32 Gram/Brutto atau 0,52 Gram/Netto, dan 1 unit handphone Android Merk VIVO warna biru dirampas untuk dimusnahkan.

Uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkotika sebanyak Rp700 Ribu, dirampas untuk negara.

“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Baca Juga:

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Rusli selama 6 tahun 6 bulan karena dinilai terbukti terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu, Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, JPU juga menuntut Terdakwa Rusli membayar denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan penjara.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, kasus ini bermula ketika Terdakwa Rusli ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Langgar, RT 08, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, tepatnya di dalam rumah terdakwa, Senin (11/9/2023) sekitar Pukul 18:00 Wita.

Sebelum penangkapan itu, Minggu (10/9/2023) sekitar Pukul 10:00 Wita Saksi Bripka Erick Franco dan Saksi Briptu M Derry Roliyan Nur mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di alamat tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika.

Dari informasi tersebut, keduanya lalu melakukan penyelidikan ke Jalan Sultan Hasanuddin. Senin, 11/9/2023) sekitar Pukul 18.00 Wita keduanya berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Rusli.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 5 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,32 Gram/Brutto dan sejumlah barang bukti lainnya.

Atas kejadian tersebut, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan Terdakwa Rusli, diketahui 5 poket Narkotika yang ditemukan adalah milik Terdakwa. Ia peroleh dengan cara membeli dari Amor (DPO) yang didatangi di rumahnya, Senin (11/9/2023) sekitar Pukul 09:00 Wita.

Kepada Amor (DPO) Terdakwa Rusli mengatakan akan membeli 8 poket Nnarkotika jenis Sabu, Amor (DPO) lalu masuk ke dalam rumah untuk mengambil Narkotika tersebut, dan langsung menyerahkan kepada Terdakwa Rusli.

Selanjutnya Terdakwa Rusli membayar kepada Amor (DPO) sebesar Rp1.800.000,- dan langsung membawa Sabu ke rumahnya.

Sesampainya di rumahnya,  Terdakwa Rusli ditelpon Ilung (DPO) bermaksud untuk memesan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa. Terdakwa meminta Ilung (DPO) untuk datang ke rumahnya, dan Ilung (DPO) yang mengatakan ”saya otw ke rumah”.

Tidak berapa lama kemudian, datang anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Samarinda berpakaian preman untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Rusli.

Berdasarkan pengakuaannya, diketahui maksud dan tujuan Terdakwa Rusli menguasai 5 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut, adalah untuk dijual kembali kepada orang lain dengan keuntungan Rp50 Ribu per bungkusnya.

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Rusli yang didampingi Penasehat Hukum Binarida Kusumastuti SH dari LKBH Widyagama Mahakam Samarinda menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU.

“Terdakwa Terima, JPU Terima,” kata Binarida yang dikonfirmasi usai sidang. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Source link

Exit mobile version