26.6 C
Jakarta
HomeLainnyaCyrus Margono Kembali Dapatkan WNI, Hamdan Hamedan: Ini Terobosan Baru di Bidang...

Cyrus Margono Kembali Dapatkan WNI, Hamdan Hamedan: Ini Terobosan Baru di Bidang Hukum tentang Anak Kewarganegaan Ganda

Cyrus Margono Kembali Jadi Warga Negara Indonesia

Cyrus Margono resmi kembali menjadi warga negara Indonesia setelah melakukan sumpah setia sebagai WNI di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta pada Kamis (21/3/2023) pagi. Pemain yang berposisi sebagai penjaga gawang ini akan memegang status WNI dan sudah memiliki KTP, hanya perlu mengurus dokumen paspor. Hal ini membuat Cyrus menjadi tambahan opsi bagi pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Young.

Cyrus lahir di Mount Kisco, Amerika Serikat, pada 9 November 2001. Ia memiliki darah Indonesia dari ayahnya, Johan Margono, sementara ibunya berasal dari Iran. Cyrus juga diketahui beragama Islam karena mengucapkan sumpah dengan menghadirkan Al-Quran.

Proses mendapatkan kewarganegaraan Cyrus sebenarnya rumit karena status WNI-nya sudah hilang saat usianya 21 tahun. Namun, berkat PP No. 21 Pasal 3A dan PERMENKUMHAM No. 13 tahun 2023, Cyrus bisa mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia-nya.

Hamdan Hamedan, Tenaga Ahli Kemenpora Bidang Diaspora dan Kepemudaan, menjelaskan bahwa Cyrus adalah kasus pertama dalam sejarah anak dengan kewarganegaraan ganda terbatas yang dapat mendapatkan kembali kewarganegaraannya. Ini merupakan terobosan hukum dari Kemenkumham untuk menyelamatkan kewarganegaraan anak-anak Indonesia lainnya.

Cyrus adalah salah satu dari hampir 400 data SDM diaspora yang dimiliki oleh Hamdan. Proses untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan Cyrus memang berjalan secara gradual karena peraturan yang diperlukan masih dalam proses keluar. Hal ini juga merupakan bukti hadirnya negara dalam melindungi warganya.

Dengan demikian, Cyrus Margono kembali menjadi warga negara Indonesia dan siap untuk berkontribusi sebagai bagian dari Timnas Indonesia di bawah mistar Tim Merah Putih.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait