Home Hukum dan Kriminal Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Samarinda – Hukum Kriminal

Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Samarinda – Hukum Kriminal

Tersangka D dengan barang bukti yang disita Satresnarkoba Polresta Samarinda. (foto: Exclusive)
Tersangka D dengan barang bukti yang disita Satresnarkoba Polresta Samarinda. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Satu orang terduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, di Jalan Siradj Salman, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis yang diterima HUKUMKrimnal.Net, melalui Huma Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal mengungkapkan kronologis penangkapan.

Bermula pada hari Rabu, 20 Maret 2024, mendapat laporan dan informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut, tepatnya di parkiran Guest House akan dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.

“Setelah melakukan observasi dengan cermat, sekitar Pukul 20:30 Wita dilakukan penangkapan satu orang laki-laki yang sedang berdiri di parkiran Guest House UNO yang mengaku bernama D (inisial-red),” jelas Iptu Rizal.

Baca Juga:

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah Plastik klip yang berisikan 4 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,82 Gram/ Brutto, yang berada di dalam kantong Celana depan sebelah kiri yang dikenakan D.

Selain itu, juga ditemukan 1 buah Tas kecil warna biru yang berada pada genggaman tangan kanannya yang berisi4 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,76 Gram/Brutto, 1 unit Timbangan Digital, 1 kotak rokok merk Camel warna putih yang di dalamnya berisikan 1 Poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,18 Gam/Brutto, 1 buah Sendok penakar, beserta barang bukti lainnya.

Atas kejadian tersebut Tersangka D dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka D dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Rilis

Editor: Lukman


Source link

Exit mobile version