Home Hukum dan Kriminal Dakwaan JPU Tidak Terbukti, Hakim PT Putus Lepas Dirut PT MJC –...

Dakwaan JPU Tidak Terbukti, Hakim PT Putus Lepas Dirut PT MJC – Hukum Kriminal

Wendy (kanan)bersama Penasehat Hukum yang mendampinginya selama menjalani proses hukum. (foto: Lukman)
Wendy (kanan)bersama Penasehat Hukum yang mendampinginya selama menjalani proses hukum. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Keyakinan Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Wendy, Direktur Utama (Dirut) PT Multi Jaya Concepts (PT MJC), jika perbuatan kliennya bukanlah Tindak Pidana Korupsi, akhirnya terbukti di Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.

Senin, 18 Maret 2024 bisa jadi menjadi salah satu hari paling membahagiakan bagi Wendy. Bagaimana tidak, Wendy yang dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, diputus lepas dari dari seluruh tuntutan hukum (Ontslag van rechtsvervolging) Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim, Senin (18/3/2024).

Perasaan bahagia itu tergambar saat disambangi HUKUMKriminal.Net sehari setelah dia keluar dari Rumah Tahanan Sempaja Samarinda, sesaat sebelum bertolak ke Jakarta berkumpul dengan keluarganya.

Ia menyambut gembira kedatangan awak media HUKUMKriminal.Net, yang sejak awal bergulir perkara ini terus memantau perkembangannya hingga Putusan di Pengadilan Tinggi Kaltim.

“Pertama puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, jalan kita terbuka lapang. Sampai hari ini semua terbuka, sebenarnya kasus apa yang terjadi di sini. Puji syukur bisa menghirup udara segar sekarang, sedang bersuka cita sekarang. Puji Tuhan,” kata Wendy seraya tertawa kecil saat ditemui di salah satu Warung Coto Makassar di Samarinda, Sabtu (23/3/2024) siang.

Meski masih ada upaya hukum yang akan berlanjut, Wendy berharap bisa berjalan lancar tanpa ada intervensi lebih jauh lagi. Terkait hal itu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Penasehat Hukum yang mendampinginya.

Terkait kelanjutan pembangunan Rukan The Concepts Business Park yang dibangun atas kerja sama dengan PT Migas Pratama Mandiri Hilir Kalimantan Timur (MMPHKT), anak perusahaan Perusda PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT) yang menjadi pangkal perkara.

Wendy mengatakan erat kaitannya dengan Putusan selanjutnya lagi, pada tingkat Kasasi.

“Kaitannya kan erat, karena ada barang bukti dipegang di sana. Apa bila sudah selesai, ayo kita duduk bareng. Seperti apa kelanjutannya,” jelas Wendy seraya menambahkan belum ada komunikasi dengan manajemen PT MMPHKT.

Terkait masalah hukumnya, Penasehat Hukum Terdakwa Wendy menjelaskan. Lantaran tidak puas dengan Putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, sehingga mengambil langkah hukum Banding.

“Pada waktu diputus di Pengadilan Negeri, kami merasa tidak puas dan kami mengajukan Banding. Ternyata, puji syukur di Pengadilan Tinggi diperiksa oleh Hakim Tinggi, saudara Wendy tidak terbukti Tipikornya melainkan Ontslag. Perbuatan bukan merupakan Tindak Pidana Korupsi, melainkan Keperdataan,” jelas Parulian Sinaga.

Teddy Sinaga, Penasehat Hukum Wendy lainnya mengungkapkan. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan jika kliennya menggunakan uang dari kerja sama dengan pihak PT MMPHKT digunakan untuk diri sendiri.

“Uang itu memang pure (murni-red) digunakan untuk Pra Proyek The Concept Business Park, kemudian dia ada itikad baik untuk membayar kerugian itu. Karena nilai dari Sertifikat Tanahnya (jaminan) berdasarkan appraisal, yang menentukan itu Rp33 Milyar. Sementara utangnya Rp10,7 Milyar, itulah niat baiknya,” jelas Teddy.

Selain itu, lanjut Teddy, pada fakta Persidangan juga terungkap ada mediasi-mediasi di Datun terkait keberatan-keberatan masalah ini.

“Sebenarnya proses ini belum selesai di Datun, tapi dari pihak Kejati langsung menaikkan ke Tipikor. Inilah yang agak-agak keliru kalau menurut kita,” jelas Teddy.

Karena, lanjut Teddy, sudah jelas ada hubungan Hukum Perdata. Ada perjanjian, ada Kuasa Menjual, ada addendum, dan ada jaminan yang dipegang pihak PT MMPHKT sampai saat ini masih disita Jaksa.

“Itulah membuktikan bahwa ini sebenarnya Perkara Perdata, memang ada kerugian-kerugian PT MMPH dan dia wajib membayar. Cara membayar, dia jaminkan Sertifikatnya. Nilainya juga lebih besar, kecuali tidak ada jaminan itu bisa digiring ke Pidana. Ada juga cicilannya, itu kan syarat-syarat Perdata sudah ditemukan,” jelas Teddy lebih lanjut.

Kliennya juga, masih kata Teddy, tidak terbukti memberikan uang kepada Hazairin ataupun Luki. Karena uang itu memang digunakan untuk Pra Proyek The Concept Business Park.

Terkait Pasal turut serta, lanjutnya, itu juga tidak terbukti. Mens reanya tidak terbukti, karena tidak ada niat jahat dari kliennya untuk memakan uang itu.

“Itu murni perjanjian bisnis, dia presentasi di Kantor Gubernur. Direktur-Direktur semua menyetujuinya, sudah melalui proses,” ungkap Teddy seraya menambahkan sepakat dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim.

Baca Juga:

Dalam Amar Putusan Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Kaltim yang diketuai Dr Jamaluddin Samosir SH MH, dengan Hakim Anggota Soehartono SH MHum dan H Masdun SH MHum Nomor Putusan Banding 2/PID.SUS-TPK/2024/PT SMR menyebutkan, membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 46/Pid.SUS-TPK/2023/PN Smr tanggal 2 Februari 2024, yang dimintakan Banding tersebut.

Menyatakan Terdakwa Wendy terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam Surat Dakwaan; Menyatakan perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana; Melepaskan Terdakwa Wendy dari seluruh tuntutan hukum (Ontslag van rechtsvervolging); Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan, seketika setelah Putusan ini diucapkan; Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Pada Sidang Putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Jum’at (2/2/2024) sore. Terjadi dissention opinion antara Ketua Majelis Hakim dengan dua Hakim Anggota.

Ketua Majelis Hakim berpendapat, jika perkara ini bukan merupakan Tindak Pidana Korupsi karena memiliki hubungan Keperdataan. Karena adanya perjanjian antara Terdakwa Wendy selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multi Jaya Concepts (PT MJC) dengan PT MMPHKT. Namun dua Hakim Anggota pada intinya menilai, perkara ini merupakan perkara Tipikor.

Terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim tersebut, JPU I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim yang dikonfirmasi menyatakan menempuh upaya hukum Kasasi.

“Kami mengajukan Kasasi,” kata Agung yang dikonfirmasi melalui WahtsAppnya, Jum’at (22/3/2024) sore.

Terkait upaya hukum Kasasi JPU tersebut, Parulian yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum menerima Relaas mengenai hal itu. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: LVL

Source link

Exit mobile version