HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada perkara nomor 162/Pid.Sus/2024/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah Terdakwa Anang Muhammad Soqib Bin Purnomo, Rabu (27/3/2024).
Dalam Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Rida Nur Karima SH MHum didampingi Elin Pujiastuti SH MH dan Marjani Eldiarti SH menyatakan, Terdakwa Anang Muhammad Soqib telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Tanpa hak melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kedua.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp800 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.
Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Anang, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa 3 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,30 Gram/Netto, dengan rincian 1 poket Sabu seberat 0,04 Gram/Netto, 1 bungkus Sabu seberat 0,14 Gram/Netto, dan 1 poket sisa Sabu seberat 0,12 Gram/Netto.
Selain itu, 1 buah Bong atau alat hisap Sabu, 1 buah Dompet Merah, 14 Plastik klip kosong, dan 1 unit Handphone merk Oppo warna abu- abu nomor imei 8652980659620561 dirampas untuk dimusnahkan.
“Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.
Baca Juga:
Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Warna Dewi SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Anang selama 5 tahun 6 bulan penjara pada sidang yang digelar, Kamis (21/3/2024).
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, JPU menilai Terdakwa Anang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Sebagaiman disebutkan JPU dalam Dakwaannya. Selasa, 03 Oktober 2023 sekitar Pukul 00:30 Wita, di Jalan Gaya Baru, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Terdakwa Anang dan Saksi Dandi dilakukan penangkapan.
Awalnya Saksi Rudi Hartono dan Saksi Hendra yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Palaran mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Atas laporan tersebut Saksi Rudi dan Saksi Hendra beserta tim lainnya langsung melakukan penyidikan ke tempat yang dimaksud, dan mendapati Saksi Dandi bersama Terdakwa Anang berada di rumah Saksi Dandi.
Kemudian terhadap Terdakwa Anang dan Saksi Dandi dilakukan penggeledahan, yang mendapati barang bukti berupa 1 buah bong, 1 poket Sabu seberat 0,04 Gram/Netto yang ditemukan di lantai, 1 buah Dompet merah yang berisi 1 bungkus Sabu-Sabu seberat 0,14 Gram/Netto, 14 Plastik klip kosong, 1 poket sisa Sabu seberat 0,12 Gram/Netto, dan 1 unit Handphone merk Oppo warna abu- abu nomor imei 8652980659620561 milik Terdakwa.
Atas kejadian tersebut, Saksi Dandi dan Terdakwa Anang serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Palaran guna proses lebih lanjut.
Setelah dilakukan interogasi diketahui dari Terdakwa Anang, bahwa ada barang bukti Sabu-Sabu milik Terdakwa yang dibeli dari Saksi Syahril Bin Sabri (dilakukan pemberkasan terpisah) dengan harga Rp1.050.000,- di daerah Terminal Bus Sungai Kunjang Kota Samarinda.
Terdakwa sudah sering kali mendatangi rumah Saksi Dandi, dengan maksud untuk menggunakan Sabu secara bersama-sama.
Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Anang yang didampingi Penasehat Hukum Binarida Kusumastuti SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan menerima.
“Terdakwa Terima,” kata Binarida yang dikonfirmasi usai sidang. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman