HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Satu orang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda dalam kasus penyalahgunaan Narkotika dan Obat Berbahaya jenis Sabu-Sabu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal, Sabtu (30/3/2024), mengungkapkan kronologis pengungkapan tersebut.
Bermula saat Satresnarkoba Polresta Samarinda mendapat laporan dan informasi masyarakat, bahwa di Jalan Ulin, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, tepatnya di dalam sebuah rumah, sering dijadikan tempat transaksi Sabu.
Selasa, (26/3/2024) sekitar Pukul 15:30 Wita, dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut. Didapati seorang laki-laki yang berada di dalam kamar mandi, belakangan diketahui berinisial AG (29).
“Setelah dilakukan interogasi, didapat keterangan bahwa AG menyimpan Narkotika jenis Sabu-Sabu yang telah siap edar di dalam sebuah rumah,” jelas Iptu Rizal.
Baca Juga:
Atas keterangan itu, segera menuju ke alamat rumah tersebut dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti di dalam kamar mandi berupa 1 buah Tas kain warna biru yang berisikan 1 buah kresek warna hitam, di dalamnya terdapat 1 buah kotak warna hitam.
Di dalam kotak tersebut terdapat 1 buah amplop warna putih berisi 1 lembar klip, di dalamnya terdapat Sabu-Sabu sebanyak 37 poket seberat 13,87 Gram/Brutto.
Ditemukan juga 1 buah Amplop warna putih berisi 2 lembar klip plastik, masing-masing berisi Sabu-Sabu sebanyak 20 poket seberat 21,85 Gram/Brutto dan 1 poket seberat 1,80 Gram/Brutto, beserta barang bukti lainnya.
Atas kejadian tersebut, AG yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Tersangka AG dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman