KabarOto.com – Korlantas Polri telah mengumumkan bahwa mereka tetap akan menerapkan ganjil-genap saat Mudik Lebaran 2024. Namun, dalam penerapannya, tidak akan ada tilang di tempat.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan bahwa penerapan ganjil-genap merupakan salah satu opsi untuk membatasi kendaraan pribadi selama arus mudik tahun ini.
Baca Juga: 500 Unit Kawasaki KLX 230 Anyar Bakal Urai Kemacetan Mudik Lebaran 2024
Diawasi lewat E-TLE
“Kemudian terkait penerapan ganjil-genap betul jadi ini salah satu pembatasan yang kita lakukan ya untuk mobilisasi kendaraan pribadi,” kata Aan (31/03).
Aan mengatakan pengawasan ganjil-genap akan menggunakan E-TLE. Bagi masyarakat yang terkena tilang, surat konfirmasi akan disampaikan setelah libur Lebaran atau tanggal 16 April 2024.
“Kita tidak menghentikan, kita tidak memutar balik, tapi kita mengawasi dengan E-TLE artinya E-TLE yang akan menindak, surat konfirmasi itu akan disampaikan setelah libur lebaran selesai. Setelah tanggal 16 (April) baru surat konfirmasi disampaikan ke alamat sesuai STNK ya,” ucapnya.
Baca Juga: Mudik Lebaran Idul Fitri Pakai Roof Rack dan Roof Box di Mobil? Jangan Gegabah, Simak Dulu Tips Ini
Berlaku di daerah tertentu
“Yang diberlakukan adalah mulai dari Kilometer Nol di Jakarta, sampai dengan kilometer 414 di Kalikangkung,” tambahnya.
Dirinya menambahkan bahwa aturan ini juga berlaku untuk jalan tol fungsional di Jogja dan Solo. Pada tanggal 3 April 2024, akan dilakukan simulasi di jalan tol fungsional tersebut.
“Besok tanggal 3 akan dilaksanakan simulasi di sana, sehingga mudah-mudahan pemberlakuan tol fungsionalnya juga bisa berjalan lancar dengan indikator-indikator tertentu. Kita bisa gunakan tol Jogja Solo ini,” tutupnya.