HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu. Ditemukan lebih dari ½ Kilogram (540,86 Gram/Brutto).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyampaikan kronologis pengungkapan kasus tersebut. Pada tanggal 26 Maret 2024, pelapor dan saksi menerima informasi tentang transaksi Narkotika Sabu di Jalan Suryanata.
Setelah melakukan observasi, pada jam 00:30 Wita, pelapor dan saksi mencurigai seorang laki-laki yang mengendarai kendaraan Honda. Laki-laki tersebut diketahui bernama A alias A Bin T.
Penggeledahan dilakukan, ditemukan kemasan Bumbu Mie Sedap berisi Narkotika Sabu-Sabu seberat 1,21 Gram/Brutto yang dibuang oleh A.
“Pada rumah kosong di Jalan Kartini, ditemukan barang bukti lainnya,” jelas Iptu Rizal.
Setelah interogasi, ditemukan 5 poket Sabu-Sabu seberat 446,41 Gram/Brutto, 3 poket seberat 3,5 Gram/Brutto, 10 poket seberat 49,84 Gram/Brutto, 34 poket seberat 6,34 Gram/Brutto, 37 poket seberat 8,06 Gram/Brutto, dan 1 poket seberat 25,50 Gram/Brutto, serta Barang Bukti lainnya.
Tersangka A dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda dan A dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Lukman