Home Hukum dan Kriminal Ayam Terima Dihukum 4 Tahun Penjara – Hukum Kriminal

Ayam Terima Dihukum 4 Tahun Penjara – Hukum Kriminal

Pengadilan Negeri Samarinda. (foto: Lukman)
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto: Lukman)

HUKUMKrimnal.Net, SAMARINDA: Terbukti di persidangan kuasai Sabu, Terdakwa Erwin Taufik alias Erwin alias Ayam Bin Taufik Noor menerima hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 211/Pid.Sus/2024/PN Smr, Selasa (2/4/2024).

Majelis Hakim yang diketuai Elin Pujiastuti SH MH dengan Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Nur Salamah SH dalam Putusannya menyatakan, Terdakwa Erwin Taufik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Erwin Taufik alias Erwin alias Ayam Bin Taufik Noor dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800 Juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Majelis Hakim juga menetapkan, Terdakwa Erwin Taufik alias Erwin alias Ayam Bin Taufik Noor tetap ditahan.

Dan menetapkan barang bukti berupa 20 poket Sabu-Sabu sebesar 2,6 Gram/Netto, 1 unit HP Nokia 103 warna biru orange beserta simcardnya, 1 buah amplop putih, 1 buah plastik cetik, 1 buah helm warna merah merk NHK dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

“Uang tunai sebesar Rp1.060.000,- dinyatakan dirampas untuk negara,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa Erwin Taufik alias Erwin alias Ayam Bin Taufik Noor, membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosphus Ary S SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang dibacakan, Kamis (28/3/2024).

Dalam Tuntutannya, JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, JPU menilai Terdakwa Erwin Taufik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum, Pasal 112 Ayat (1) Udang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Terdakwa Erwin Taufik ditangkap petugas BNN Kota Samarinda di Jalan Jakarta 1, Blok A, RT 40, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kamis (5/10/2023) sekitar Pukul 17:30 Wita.

Awalnya, petugas BNN Kota Samarinda sebelumnya telah menerima informasi adanya dugaan Tindak Pidana Narkotika di alamat tersebut. Setelah berhasil mengamankan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 20 poket Sabu-Sabu seberat 2,6 Gram/Netto dan barang bukti lainnya.

Termasuk 1 unit Hp Nokia 103 warna biru orange beserta simcardnya, yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan Bolong (DPO). Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari Bolong dengan sistem jejak.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Erwin yang didampingi Penasehat Hukum Binarida Kusumastuti SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” kata Binarida yang dikonfirmasi usai sidang. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Source link

Exit mobile version