Home Hukum dan Kriminal Layani Pengetap Solar, SPBU Km 9 PPU Disanksi Pertamina – Hukum Kriminal

Layani Pengetap Solar, SPBU Km 9 PPU Disanksi Pertamina – Hukum Kriminal

Pengetap Solar bersubsidi di SPBU Km 9 PPU. (foto: Exclusive)
Pengetap Solar bersubsidi di SPBU Km 9 PPU. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, PENAJAM: Pasca Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) melakukan inspeksi mendadak (Sidak), ditemukan modifikasi ilegal pada Tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) salah satu kendaraan yang diduga mengepul atau mengetap BBM subsidi di Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Km 09 Nipah-Nipah Kecamatan Penajam.

Sebagai respon tegas terhadap pelanggaran ini, para operator dan Pengawas SPBU yang terlibat langsung dalam pelanggaran tersebut dikenai sanksi tegas.

Dari penyampaian salah satu petugas Operator SPBU saat ditemui, diketahui operator yang bertugas saat itu dan Pengawas SPBU yang terlibat dalam modifikasi ilegal tangki BBM mendapat sanksi dari Pertamina Patra Niaga.

Sanksi skorsing selama 6 bulan. Selain itu, sebagai tindakan disiplin, gaji mereka akan dipotong sebagian selama periode tersebut, sesuai SOP dan tingkat kesalahan.

Hasil pantauan, Minggu (7/4/2024) malam sudah tidak ada nampak antrian mobil truk sepanjang jalur dua depan Kantor Pemerintah Kabupaten PPU.

Hasil wawancara dengan salah satu Operator SPBU, Ryan mengatakan bahwa SPBU untuk Solar hanya dikasi waktu untuk menghabiskan stok.

Karena tersisa 2 ton, tadi pagi sekitar setengah delapan sudah tidak ada lagi,”ujar Ryan.

Ryan juga mengungkapkan, pihak Pertamina juga memberikan sanksi penyetopan untuk produksi Solar selama 30 hari. Per tanggal 4 April kemarin, sudah tidak memberikan pendistribusian Solar ke SPBU Nipah-Nipah.

“Kemungkinan untuk BBM Solar bersubsisdi sementara dialihkan ke SPBU Km 01 Penajam,” ungkap Ryan.

Baca Juga:

Selama libur lebaran pelayanan SPBU di Km 09 tetap berjalan. Bahkan per tanggal 4 April, petugas sudah dibagi 2 shift untuk antisipasi arus mudik lebaran.

“Operator tetap bertugas 24 jam, dimana sudah dibagi 5 sampai 6 orang petugas setiap shiftnya,” tutupnya.

Sidak ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan, keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi terkait distribusi dan penyimpanan BBM.

Tindakan tegas ini diharapkan menjadi contoh bagi para oknum atau pelaku industry, untuk mematuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.

Pelayanan di SPBU Nipah-Nipah sampai saat ini berjalan lancar, dan tidak tampak antrian yang begitu signifikan.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Area Manager Communicatio, Relations & CSR Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga Arya Yusa Dwicandra dalam rilisnya mengatakan, Pertamina mengapresiasi komitmen pemerintah yang ikut serta melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM Subsidi.

“Terkait temuan di lapangan, Pertamina akan memberikan sanksi sesuai SOP dan tingkat kesalahannya, saat ini hingga 1 bulan ke depan terhitung mulai tanggal 4 April untuk produk Solar akan distop,” jelas Arya.

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkait BBM Solar Subsidi, sementara dialihkan ke SPBU terdekat. Pertamina akan kooperatif dengan APH untuk investigasi lebih lanjut.

“Kami mohon maaf atas kejadian ini, dan memastikan supplai dan stok BBM di wilayah PPU tercukupi.” tandas Arya. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: NRD

Editor: Lukman

Source link

Exit mobile version