Home Hukum dan Kriminal Tim SAR Hentikan Pencarian Santri Ponpes Al Khaerat – Hukum Kriminal

Tim SAR Hentikan Pencarian Santri Ponpes Al Khaerat – Hukum Kriminal

Tim SAR masih melakukan pencarian hingga hari Ke-7, namun Ahmad Rifqi tidak juga ditemukan. (foto: Tim SAR)
Tim SAR masih melakukan pencarian hingga hari Ke-7, namun Ahmad Rifqi tidak juga ditemukan. (foto: Tim SAR)

HUKUMKriminal.Net, MUARA BENGKAL: Meski Tim SAR Gabungan telah bekerja keras dalam mencari Ahmad Rifqi (12), santri Ponpes Al Khaerat yang dilaporkan tenggelam saat mandi dan berenang di Sungai Telen, Kecamatan Muara Bengkal, Kutai Timur, Kaltim, namun hingga hari Ke-7 belum juga ditemukan, Kamis (7/4/2024).

Sebagaiman Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan Pasal 18, penghentian pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilakukan apabila seluruh korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi.

Penghentikan juga dilakukan setelah jangka waktu 7 hari pelaksanaan operasi pencarian, tidak ada tanda-tanda korban.

Terkait Operasi SAR pencarian Ahmad Rifqi, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Balikpapan Dody Setiawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net menjelaskan, pencarian telah dilakukan selama 7 hari namun hasilnya masih nihil.

“Pukul 17:35 Wita, Tim SAR Gabungan melaksanakan debriefing setelah melaksanakan pencarian dengan hasil nihil,” jelas Dody.

Baca Juga:

Lebih lanjut Dody yang baru menggantikan Melkianus Kotta beberapa bulan ini menjelaskan, pelaksanaan Operasi SAR selama 7 hari mulai tanggal 5-11 April 2024. Tidak ada tanda-tanda ditemukannya korban, Ahmad Rifqi.

“Hasil koordinasi dengan pihak keluarga dan potensi SAR maka operasi SAR dinyatakan selesai dan diusulkan untuk ditutup, unsur SAR yang terlibat dikembalikan ke Satuannya masing-masing dilanjutkan kesiapsiagaan.” tandas Dody.

Ahmad Rifqi dikabarkan tenggelam, Kamis (4/4/2024) Pukul 09:00 Wita. Perkiraan LKP 0°25’57.12″N 116°42’2.17″E. Ia tidak sendirian saat mandi dan berenang di Sungai Telen, namun bersama temannya atas nama Ahmad Nur Ibnuariyanto (14).

Ahmad Nur Ibnuariyanto yang beralamat di Dusun Jabdan, RT 006, Desa Muara Wahau, Kecamatan Muara Wahau, Kutim, telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di sekitar Sungai Telen, Jum’at (5/4/2024) sekitar Pukul 14:30 Wita.

Sejumlah unsur ambil bagian dalam pencarian korban diantaranya Tim Rescue Pos SAR Sangatta, Polsek Muara Wahau, Rekans Ponpes Al Khaerat, dan warga. (HUKUMKrimina.Net)

Penulis: Lukman

Source link

Exit mobile version