Home Hukum dan Kriminal Divonis 2 Bulan Penjara, Terdakwa Andri Nyatakan Menerima – Hukum Kriminal

Divonis 2 Bulan Penjara, Terdakwa Andri Nyatakan Menerima – Hukum Kriminal

Arjuna Ginting, SH dan Rekan Penasehat Hukum Terdakwa Andri Soegianto mendampingi kliennya pada sidang pembacaan Putusan. (foto: AG)
Arjuna Ginting, SH dan Rekan Penasehat Hukum Terdakwa Andri Soegianto mendampingi kliennya pada sidang pembacaan Putusan. (foto: AG)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Terdakwa Andri Soegianto anak dari Soegianto divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, dalam perkara nomor 106/Pid.B/LH/2024/PN Smr yang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH, Senin (29/4/2024).

Dalam Putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Andri Soegianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana, yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andri Soegianto anak dari Soegianto dengan pidana penjara selama 2 bulan, dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 1 ekor Harimau Benggala jantan, warna belang kuning hitam bernama Troy, umur kurang lebih sekitar 10 sampai dengan 15 bulan, panjang badan sekitar 180 Cm dan berat badan kurang lebih 100 Kg, 1 ekor Macan Dahan bernama Rex dirampas untuk negara melalui pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Timur.

Sedangkan 1 ekor Harimau bernama Boss, dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Andri Soegianto.

Terkait Putusan tersebut, Arjuna Ginting SH Penasehat Hukum Terdakwa Andri Soegianto yang dikonfirmasi melalui WhatsApp mengungkapkan sidang telah selesai, kliennya divonis 2 bulan.

“Sudah selesai sidang Putusan, vonis 2 bulan dan langsung bebas,” ungkap Arjuna.

Terhadap Putusan tersebut, JPU Stefano yang dikonfirmasi juga menyatakan menerima.

“Kita terima berdasarkan pertimbangan Majelis mengambil sebagian/seluruhnya pembuktian JPU,” jelas Stefano.

Baca Juga:

Pada sidang Tuntutan yang digelar, Kamis (4/4/2024), JPU dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut Terdakwa Andri Soegianto selama 3 bulan penjara dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan.

JPU menilai Terdakwa Andri Soegianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana, yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati. Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum.

Barang bukti berupa 1 ekor Harimau Benggala Jantan, warna belang kuning hitam bernama Troy umur kurang lebih sekitar 10 sampai 15 bulan, panjang badan sekitar 180 Cm, dan berat badan kurang lebih 100 Kg.

1 ekor Macan Dahan bernama Rex, dirampas untuk negara melalui pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Timur.

1 ekor Harimau bernama Boss, dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa.

Perkara ini sempat menarik perhatian masyarakat, lantaran Terdakwa Andri Soegianto dituntut 3 bulan penjara.

Terhadap hal tersebut, kepada sejumlah Wartawan yang hadir dalam acara Halal Bil Halal di Kejaksaan Negeri Samarinda, Kasi Pidum Indra Rivani menjelaskan tuntutan 3 bulan kepada Terdakwa Andri Soegianto sudah didasari pertimbangan yang matang.

Menurut Indra, Terdakwa dan korban sudah berdamai. Di dalam surat perdamaian itu Terdakwa memberikan santunan kepada keluarga korban berupa uang, tanah, dan jaminan biaya pendidikan terhadap anak korban.

Bahkan, kata Indra, istri korban sendiri yang meminta di hadapan Majelis Hakim agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya.

“Hubungan kami dengan Terdakwa selama ini sangat baik,” ungkap Suarni istri korban kepada Wartawan.

Selain itu, kata Indra lebih lanjut, bahwa hasil dari pemeriksaan, Harimau yang memangsa korban bukanlah Harimau Sumatra atau hewan dilindungi. Tapi itu adalah jenis Benggala atau hewan yang tidak dilindungi, sehingga inilah yang menjadi dasar pertimbangan Penyidik menerapkan Pasal. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Source link

Exit mobile version