Home Hukum dan Kriminal Gunakan Sabu, Terdakwa Adzie Dihukum 2 Tahun 8 Bulan – Hukum Kriminal

Gunakan Sabu, Terdakwa Adzie Dihukum 2 Tahun 8 Bulan – Hukum Kriminal

Terdakwa Adzie. (foto: BK/HK)
Terdakwa Adzie dalam sidang pembacaan Putusan. (foto: BK/HK)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Terdakwa Adzie Khaydier Asha Bin Ahmad Samand divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 170/Pid.Sus/2024/PN Smr, Selasa (30/4/2024).

Majelis Hakim yang diketuai Rida Nur Karima SH MHum dengan Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Andri Natanael Partogi SH MH dalam Putusannya, menyatakan Terdakwa Adzie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Ketiga. Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Adzie, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dan menetapkan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 0,41 Gram/Brutto, 1 poket Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 0,37 Gram/Brutto, 1 unit Handphone Android merek Samsung warna Hitam dirampas untuk dimusnahkan.

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Baca Juga:

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Purwantoro SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Adzie selama 4 tahun pada sidang yang digelar, Selasa (2/4/2024).

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Adzie dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Secara tanpa hak atau melawan hukum penyalahguna Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana Dakwaan Ketiga Penuntut Umum.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Terdakwa Adzie pada hari Jum’at tanggal 22 September 2023. Saksi Maranata Leonard Barimbing bersama saksi Andy Soese, keduanya anggota Polsek Sungai Pinang, mendapatkan informasi dari masyarakat.

Bahwa di Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, tepatnya di pinggir jalan depan Indo Maret, sering dijadikan tempat transaksi penyalahgunaan Narkotika.

Berdasarkan infromasi tersebut saksi Maranata Leonard Barimbing bersama saksi Andy Soese langsung menuju ke lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, kemudian sesampainya di lokasi, Sabtu (23/9/2023) sekitar Pukul 00:10 Wita melihat 1 orang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan.

Kemudian saksi Maranata Leonard Barimbing bersama saksi Andy Soese mendekati laki-laki tersebut, yang mengaku bernama Terdakwa Adzie Khaydier Asha.

Saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan, ditemukan 2 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu yang disimpan di dalam case 1 unit Handphone Android merek Samsung warna Hitam, yang berada di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang digunakan oleh Terdakwa Adzie Khaydier Asha.

Saat dilakukan interogasi di tempat terkait asal usul Narkotika jenis Sabu tersebut, ia mengaku memperolehnya dari seseorang yang bernama Arif Badu alias Om Kumis (DPO) yang bertempat tinggal di Jalan Damanhuri, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Atas kejadian tersebut, Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Pinang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Terungkap dalam persidangan, Terdakwa Adzie sudah 3 kali membeli Sabu dari Arif Badu alias Om Kumis. Ia membeli Sabu tersebut seharga Rp150 Ribu per poketnya.

Tujuan Terdakwa Adzie memiliki Sabu tersebut adalah untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri, dan terakhir menggunakan Sabu-Sabu, Jum’at (22/9/2023) sekitar Pukul 22:00 Wita di Jalan Sentosa, Gang Hidayat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecaamatan Sungai Pinang Kota Samarinda.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Adzie yang didampingi Penasehat Hukum Binarida Kusumastuti SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” sebut Binarida yang dikonfirmasi usai sidang digelar. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Source link

Exit mobile version