HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Polda Kaltim, berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika Sabu seberat 1.524 Gram (1,5 Kg) dalam 15 poket, Rabu (24/4/2024) Pukul 01:00 Wita.
Pengungkapan yang terjadi di dalam sebuah bengkel di Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, dengan Tersangka MR alias Jablay (47) bermula dari penangkapan SS alias Adi di Jalan Pangeran Hidayatullah (dalam perkara lain).
Dalam pengakuannya, SS mengatakan pernah menerima Sabu-Sabu sebanyak 20 gram dari MR yang tujuannya untuk dijejakkan atau ditaruh suatu tempat yang nantinya akan diambil oleh pembeli.
Namun oleh SS, Sabu-Sabu tidak dijejakkan dan sebagian telah dijual pada Ab. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap MR, saat itu juga ada Ab. Saat Ab ditangkap ditemukan Sabu-Sabu di Celana seberat 1,6 gram.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Gudang Sarang Walet, yang saat itu kuncinya dikuasai MR.
“Saat pintu Gudang Sarang Walet dibuka ditemukan 15 bungkus Sabu-Sabu seberat 1.524 gram, dan Sabu-Sabu tersebut kepemilikannya diakui MR,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar Konferensi Pers di Mako Polresta Samarinda, Kamis (25/4/2024).
Baca Juga:
Sabu-Sabu tersebut menurut keterangan MR, didapat dari Rid (DPO) di Banjarmasin. Saat itu bulan Maret 2024, seberat 2.000 gram (2 Kg).
“Peran MR alias Jablay mendatangkan/membeli Sabu-Sabu dari Rid di Banjarmasin, kemudian dijual di Samarinda.” tandas Kombes Pol Ary.
MR yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman Pasal 114 Ayat (2), setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman