HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Kota Samarinda, Selasa (7/5/2024)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto dalam Siaran Pers Nomor:16/O.4.3/Penkum/05/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net menjelaskan, penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.
“Proses penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 3 jam sejak Pukul 11:00 Wita sampai 14:00 Wita, dan dari kegiatan penggeledahan telah didapati beberapa dokumen dan barang bukti elektronik berupa 2 unit CPU,” beber Toni.
Terhadap Dokumen/Surat/Barang Bukti Elektronik (BBE), jelas Toni lebih lanjut, telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: Print-01/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 2 April 2024 dan seluruhnya dibuatkan Berita Acara Penyitaan dan Tanda Terima.
Kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut, masih kata Toni, dilakukan sehubungan dengan Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2019 – 2022 di RSUD AWS Kota Samarinda, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: Print-05/O.4/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024.
Kasus posisi singkat. Bahwa RSUD AW Sjahranie Kota Samarinda setiap tahunnya merealisasikan Belanja Pegawai yang bersumber dari APBD, dimana salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai yang berstatus PNS, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai yang berstatus PNS.
Bahwa dalam kurun waktu tahun 2018-2022 telah terjadi manipulasi data penerima TPP, sehingga pembayaran TPP di lingkungan RSUD AW Sjahranie Kota Samarinda yang ujungnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi, dimana akibat perbuatan tersebut didapatkan potensi kerugian keuangan Negara sebesar lebih kurang Rp6 Milyar.
“Tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi.” tandas Toni. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman