26.5 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalPerusahaan Tambang Pidanakan Warga Pemilik Lahan di Kukar – Hukum Kriminal

Perusahaan Tambang Pidanakan Warga Pemilik Lahan di Kukar – Hukum Kriminal

Jufri Musa, SH bersama Zaenal Muttaqin, SHI dan Makmur Ratno Jaya, SH, MH bersama Resky putra Terdakwa Jumarding saat menggelar Konferensi Pers. (foto: ib)
Jufri Musa, SH bersama Zaenal Muttaqin, SHI dan Makmur Ratno Jaya, SH, MH bersama Resky putra Terdakwa Jumarding saat menggelar Konferensi Pers. (foto: ib)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Jumarding, warga Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, diduga mengalami kriminalisasi oleh pihak Perusahaan Tambang Batubara PT SKN yang beroperasi di Kukar.

Protes Jumarding yang meminta tolong kepada PT Sinar Kumala Naga (SKN) untuk menghentikan kegiatan land clearing di lahan miliknya itu berujung masalah.

Jumarding malah dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan menghalang-halangi kegiatan perusahaan yang tengah melakukan aktifitas penambangan, kendati sebelumnya sempat dilakukan mediasi antara Jumarding dan pihak perusahaan namun tidak menemukan kesepakatan terkait pembebasan lahan.

Diketahui SKN melayangkan laporannya pada bulan Maret 2023, dan baru berproses menjalani Persidangan di Pengadilan Negeri Tenggarong sekitar bulan Januari tahun 2024.

Jumarding didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) merintangi atau mengganggu kegiatan usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 86F huruf b dan Pasal A 136 Ayat (2).

Sehingga Terdakwa didakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 162 UU RI No 03 tahun 2020 tentang perubahan UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 162 UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Atas perbuatan Terdakwa Jumarding yang dianggap menghalangi kegiatan perusahaan itu, Jaksa menuntutnya 6 bulan penjara.

Kini nasib Terdakwa Jumarding berada ditangan Majelis Hakim, yang akan memutus perkara ini.

“Perkaranya tinggal menunggu Putusan saja, klien kami dituntut Jaksa 6 bulan,” ujar Jufri Musa SH bersama Zaenal Muktaqin SHI dan Makmur Ratno Jaya SH MH kepada Wartawan, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga:

Tim Kuasa Hukum Terdakwa Jumarding membeberkan fakta Persidangan yang menghadirkan saksi ahli, bahwa tindakan terdakwa yang dianggap menghalang-halangi kegiatan perusahaan dengan meminta tolong kepada pengawas lapangan, untuk menghentikan operasional land clearing di atas lahan miliknya menurut saksi ahli, bukan sebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162.

Saksi ahli Ougy Dayyantara SHMH menerangkan bahwa perbuatan yang bisa dikategorikan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha Pertambangan, apabila terdakwa melakukan pemasangan Tali, membuat Tenda, atau membuat Pondok di jalur jalan Hauling atau menyuruh Operator Mobil Dump Truk dan Excavtor untuk menghentikan kegiatannya.

“Dari semua yang diterangkan saksi ahli di Persidangan tidak ada satupun yang dilakukan oleh klien kami,” ujar Zaenal Muttaqin didampingi Jufri Musa dan Makmur saat menggelar Konfrensi Pers di Cafe Yen’s Delight Samarinda, Selasa (7/5/2024) siang.

Makmur menambahkan, bahwa dalam adigium hukum yang mashyur lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

“Kami berharap Majelis Hakim dalam Putusan nanti memperhatikan aspek dari segi pembuktian, dalam rangka memastikan klien kami ini tidak bersalah dan dapat dibebaskan. ” tandas Makmur. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: ib

Editor: Lukman

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait