Home Hukum dan Kriminal Pidanakan Warga Pemilik Lahan Di Kukar, Ini Penjelasan  PT SKN – Hukum...

Pidanakan Warga Pemilik Lahan Di Kukar, Ini Penjelasan  PT SKN – Hukum Kriminal

Bambang Sambio, manajemen PT Sinar Kumala Naga. (foto: Ib)
Bambang Sambio, manajemen PT Sinar Kumala Naga. (foto: Ib)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Bambang Sambio salah satu pimpinan atau pengelola IUP di PT Sinar Kumala Naga (SKN), yang beroperasi di wilayah Desa Kutai lama, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kukar, akhirnya bersuara terkait berita dipidankannya salah seorang pemilik lahan warga Desa Kutai Lama akibat menutup Operasional Tambang PT SKN.

Bambang yang ditemui Wartawan di kediamannya, Jalan Wahid Hasyim, Perum Pinang Mas, Kamis (9/5/2024) sore, memberikan penjelasan terkait masalah tersebut.

Menurut Direktur PT Hayyu Pratama Kaltim ini, yang diketahui selaku pengelola SKN, terjadinya pelaporan ini lantaran Jumarding melakukan penutupan tambang dilahan milik SKN, bukan di lahan miliknya yang dia klaim itu.

“Sebelumnya kita sudah memperingatkan untuk tidak menutup tambang, tapi tetap dia melakukannya. Akhirnya terpaksa kita laporkan untuk memberikan efek jera,” ungkap Bambang.

Baca Juga:

Lebih jauh dijelaskan Bambang, bahwa sebenarnya ada 22 hektar lahan yang telah dibebaskan sebelum melakukan aktifitas penambangan.

Bambang mengaku sudah memegang semua surat tanah yang telah diperbaharui, sesuai dengan titik kordinat masing-masing. Dan semuanya sudah sesuai prosedur.

Setelah semua masalah tanah ini selesai dan desain tambang telah dibuat, barulah SKN melakukan aktifitas. Namun belakangan muncul klaim dari Jumarding, yang mengaku memiliki tanah.

Tanah yang dia klaim itu adalah tanah atas nama Rampeng. Jumarding mengaku, sudah membelinya seharga Rp15 Juta.

Masalah klaim tanah ini pun akhirnya sempat dibawa ke Kantor Kecamatan dan Kantor Desa, untuk difasilitasi.

Dalam pertemuan itu dihadiri Jumarding bersama keluarganya, Camat Anggana beserta perangkat Desa, Kapolsek, Babinsa, Danramil dimana pihak SKN meminta kejelasan soal tanah yang diklaim Jumarding ini.

“Kami selaku pembeli tahunya sudah jelas, berdasarkan koordinat dan surat tanah yang telah dibebaskan,” ujar Bambang.

Lanjut diungkapkan Bambang, bahwa PT SKN sebenarnya secara hukum memiliki legalitas jelas terkait pembebasan lahan termasuk 3 orang keluarga Jumarding, tanahnya sudah dibebaskan oleh SKN.

“Bahkan ada tanah yang sebelumnya sudah dibebaskan oleh SKN diserobot Jumarding, terpaksa kita ganti tanam tumbuhnya. Padahal tanah itu sudah lama dibebaskan,” ujar Bambang.

Terkait soal tanah yang diklaim Jumarding atas nama Rampeng itu, kata Bambang, kalau melihat dalam peta berdasarkan koordinat belum kena.

“Semua tanah di sini sejak tahun 1998 sudah dipetakan oleh SKN. Kami ini generasi Ke-4,” jelas Bambang.

Bambang mengakui, sebenarnya pihak SKN tidak memiliki niat untuk memperkarakan warga terkait klaim tanah selama mereka tidak menutup tambang.

Menurutnya, klaim kepemilikan tanah tersebut sudah biasa terjadi di dunia tambang. Bahkan banyak perusahaan terpaksa harus mengganti kembali lahan, yang sudah mereka bebaskan.

Masalahnya di sini Jumarding menutup tambang di lahan operasional SKN, dimana waktu itu Tongkang tengah sandar sehingga mengakibatkan 4 hari kegiatan perusahaan terhenti.

Bambang mengaku SKN mengalami kerugian miliaran rupiah, akibat Tongkang mengalami Demurrage lantaran kegiatan operasional tambang sempat terhenti.

“Maka dari itu SKN terpaksa melaporkan tindakannya agar memberikan efek jera, dan berharap ke depannya tidak ada lagi kejadian semacam ini,” tandas Bambang. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: ib

Editor: Lukman

Source link

Exit mobile version