31.8 C
Jakarta
HomeBeritaBawaslu Bondowoso Dituduh Melanggar Aturan dengan Melantik Pecatan PPS Padasan Menjadi PKD...

Bawaslu Bondowoso Dituduh Melanggar Aturan dengan Melantik Pecatan PPS Padasan Menjadi PKD Alassumur

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso diduga melanggar aturan dalam pembentukan Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD). Salah satu pecatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Padasan dilantik menjadi PKD Desa Alassumur, Kecamatan Pujer.

Menurut aturan, calon PKD tidak boleh memiliki pengalaman dipecat secara tidak terhormat dari penyelenggara pemilu. Namun, Bawaslu Bondowoso melalikan aturan tersebut dengan melantik mantan PPS Desa Padasan yang pernah dipecat oleh KPU Bondowoso.

Muhammad Naufal Zafilul Khoir, mantan PPS Desa Padasan yang dipecat, telah dilantik menjadi PKD Desa Alassumur. Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina, mengaku tidak mengetahui hal tersebut namun peraturan Bawaslu jelas menyebutkan bahwa calon PKD tidak boleh pernah dipecat secara tidak hormat oleh instansi terkait.

Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Nani Agustina yang membantah ada aturan tersebut. Hal ini menimbulkan kontroversi di masyarakat Bondowoso. Berita ini dapat diakses melalui Google News di SUARA INDONESIA. Penulis berita ini adalah Muhammad Nurul Yaqin dan diedit oleh Imam Hairon.

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait