HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Terdakwa Rachmad Fadjar dan Riado Sinaga, kembali menjalani sidang, Kamis (30/5/2024) siang.
Sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr ini diketuai Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto SH dengan Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Fauzi Ibrahim SH MH ini, masih beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Empat orang saksi yang dihadirkan masing-masing, Pejabat Pembuat Komitmen 1.1 (PPK) Rudy Hartono, PPK 1.4 Hoctri Efendi Hatagulung, PPK 1.2 Ginanjar Habib Supriadi, PPK 1.10 Triberias.
Berbagai pertanyaan diajukan JPU kepada masing-masing saksi secara bergiliran. Salah satu pertanyaan yang dikejar JPU terkait rapat pada bulan Maret 2023. Tiga saksi memberikan keterangan tidak ada di dalam rapat tersebut, satu saksi yaitu Rudy Hartono mengatakan ia datang saat rapat sudah selesai siang hari.
Lantaran datang terlambat, Saksi Rudy yang ditanya JPU mengatakan, ia dipanggil Terdakwa Rachmad Fadjar di ruang rapat itu dan disampaikan permintaan komitmen fee 10 persen kepada kontraktor yang mendapatkan pekerjaan melalui E-Katalog, dengan pembagian 3 persen untuk PPK dan 7 persen untuk Terdakwa Rachmad Fadjar selaku Kasatker.
Saat ditanya siapa-siapa yang ada dalam ruang rapat itu, Saksi Rudy mengatakan tidak bisa memastikan apakah ketiga saksi lainnya ada di ruangan itu. Ia tidak ingin jadi fitnah. Namun ia yakin, selain dirinya ada orang lain di situ dan mereka adalah PPK yang mengikuti rapat.
“Intinya ada permintaan 10 persen?” tanya JPU Rudi Dwi Prastyono SH.
“Ada,” jelas saksi seraya menambahkan 10 persen itu dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak.
Uang fee yang diterima Saksi Rudy dijelaskan, selain diserahkan ke Terdakwa Rachmad Fadjar secara langsung juga diserahkan melalui Setiawan dan Fani. Nilainya secara keseluruhan sekitar Rp488 Juta dari Abdul Ramis, yang diserahkan melalui Hendra Sugiarto dan dari Nono Mulyanto Rp210 Juta.
Saksi menjelaskan, uang itu berasal dari kontrak original saat menjadi PPK 1.3 pada bulan Januari-Juni karena ada addendum di sana.
Kepada Saksi Hoctri, JPU mempertanyakan apa maksud chat WhatsApp Terdakwa Rachmad Fadjar yang memesan Nasi Kotak untuk makan siang, dan meminta disiapkan vitamin yang minta langsung diposkan ke Terdakwa Rachmad Fadjar.
Meski dalam Chat tersebut Saksi Hoctri menjawab Ok, namun saksi menjelaskan tidak tahu maksud Chat Terdakwa Rachmad Fadjar padanya.
“Permintaan seperti itu maksudnya, apakah uang?” tanya JPU.
“Saya lupa mengenai vitamin itu,” jawab saksi.
JPU beberapa kali mengulangi pertanyaan maksud dari permintaan vitamin itu, namun saksi tetap menjawab lupa. JPU sempat mengingatkan saksi ancaman sanksi pidana, jika memberikan keterangan tidak jujur atau bohong.
Sebelum menanyakan hal itu, JPU menanyakan apakah Kasatker Terdakwa Rachmad Fadjar pernah meminta sesuatu kepada Saksi. Dijawab Saksi Hoctri, tidak pernah ada permintaan dari Kasatker sama sekali.
Terkait rapat yang membahas komitmen 10 persen, Saksi Hoctri mengatakan ia tidak ada dalam rapat itu.
Saksi Ginanjar dalam keterangannya mengatakan sekitar 4 kali menyetorkan uang ke Setiawan dan Fani, bukan fee tapi lebih kepada biaya operasional. Nilainya ada Rp10 Juta ke Setiawan, dan Rp20 Juta pada Juni 2023 diserahkan ke Fani.
Ditanya mengenai uang yang diterima dari penyedia jasa lalu diserahkan ke Setiawan atau Fani, Saksi Ginanjar menjelaskan itu karena disuruh Terdakwa Rachmad Fadjar.
“Memang disuruhnya ke Iwan sama Fani,” jelas saksi.
“Siapa yang nyuruh ke Iwan sama Fani,” tanya JPU.
“Pak Fadjar,” jawab saksi singkat dengan nada suara rendah.
Masih menjawab pertanyaan JPU, Saksi Ginanjar menjelaskan ia tidak menyerahkan semua uang yang diterima dari penyedia jasa. Ia menyerahkan sesuai permintaan, dan sisanya dia gunakan sebagai biaya operasional.Ia mengelak ketika itu disebut persenan dari penyedia jasa, namun ia mengatakan menerima lebih banyak dari Terdakwa Rachmad Fadjar.
“Kalau persen-persenan itu nggak ada pak,” jelas Saksi Ginanjar seraya menambahkan, ada permintaan sebelumnya dari Terdakwa Rachmat Fadjar supaya dipenuhi namun tidak ditentukan persennya.
Baca Juga:
Senada dengan keterangan Ginanjar, PPK 1.10 Tiberias juga mengatakan tidak ada permintaan fee ke penyedia jasa. Namun ada permintaan biaya operasional ke penyedia jasa. Sejumlah uang yang ia terima, disebutnya telah dikembalikan ke Rekening Penampungan KPK.
Saksi Tiberias menjawab dengan tegas tidak pernah memberikan sesuatu kepada Terdakwa Rachmad Fadjar, tidak juga memberikan uang melalui Setiawan.
Menjawab pertanyaan Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Rachmad Fadjar terkait rapat bulan Maret 2023, dimana Kasatker Rachmad Fadjar disebut minta fee 10 persen. Apakah benar ada atau tidak ada, Saksi Rudy Hartono yang ditanya menegaskan rapat itu ada dan dia datang setelah selesai rapat.
“Demi Allah, bener,” jawab saksi.
Tiga saksi yang ditanya PH Terdakwa Rachmad Fadjar terkait arahan untuk memberikan komitmen fee kepada Kasatker dari penyedia jasa, semuanya menjawab tidak pernah.
“Kalau ke saya tidak pernah,” jawab Tiberias yang ditanya terakhir.
Sejumlah pertanyaan masih diajukan PH Terdakwa kepada saksi-saksi, dan juga dari Majelis Hakim.
Terhadap keterangan saksi-saksi itu, beberapa disanggah Terdakwa Rachmad Fadjar. Namun untuk Nusantara Sail, ia mengatakan tidak pernah memohon kepada Saksi Rudy Hartono tapi kepada PPK lain ada meminta.
“Kalau Tiberias saya akui Yang Mulia,” jelas Terdakwa Rachmad Fadjar.
Atas bantahan Terdakwa Rachmad Fadjar, Saksi Rudy Hartono mengatakan tetap pada keterangannya.
Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada sejumlah pekerjaan di Satker PJN Wil 1 Kaltim Ini, menjerat Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1), sekaligus KPA/KPB PJN Wil 1 Rachmad Fadjar dan Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Komitmen 1.3 (PPK 1.3) Satker PJN Wil 1 Kaltim.
Kedua terdakwa didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp1.068.600.000,00 (Rp1 Milyar) dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto dan uang sejumlah Rp20 Juta dari Nono Mulyanto yang diterima Terdakwa I Rachmad Fadjar.
Dan uang sejumlah Rp550 Juta dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto, dan sejumlah Rp260 Juta dari Nono Mulyanto yang diterima Terdakwa II Rado Sinaga.
Abdul Ramis adalah Direktur PT Fajal Pasir Lestari (FPL), Hendra Sugiarto Staf Bagian Administrasi/Operasional PT FPL, dan Nono Mulyanto pemilik CV Baja Sari, CV Dua Putra dan CV Wirawan Bhakti. Ketiganya telah menjalani persidangan dan telah divonis bersalah sehingga dijatuhi hukuman penjara, Selasa (23/4/2024). (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman