Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Nasruddin alias Anas dalam perkara nomor 327/Pid.Sus/2024/PN Smr. Sidang tersebut digelar di Ruang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH, pada Selasa (14/5/2024).
Nasruddin dinyatakan bersalah atas tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nugrahini Meinastiti SH bersama Lukman Akhmad SH dan Marjani Eldiarti SH menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan.
Majelis Hakim juga menetapkan agar Nasruddin tetap ditahan dan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu, plastik klip, tisu warna putih, HP Android, dan kendaraan motor Honda Genio dirampas. Biaya perkara sebesar Rp5 ribu juga dibebankan kepada Nasruddin.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Nasruddin selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar Subsidair 3 bulan. Nasruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
Kasus bermula saat Nasruddin ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda di Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda pada Rabu (29/11/2023). Nasruddin ditangkap setelah dilakukan observasi dan penggeledahan oleh aparat kepolisian.
Nasruddin disuruh oleh seseorang untuk mengambil dan mengantar Sabu sebanyak 5 kali sebelum akhirnya ditangkap. Nasruddin telah menerima putusan tersebut, sementara JPU memutuskan untuk pikir-pikir.
Dua hari setelah putusan itu, JPU memutuskan untuk menempuh upaya hukum banding.