Home Hukum dan Kriminal MTQ Nasional XXX di Kaltim Diyakini Akan Berlangsung Meriah – Hukum Kriminal

MTQ Nasional XXX di Kaltim Diyakini Akan Berlangsung Meriah – Hukum Kriminal

Sekdaprov Kaltim sekaligus Ketua LPTQ Kaltim Sri Wahyuni. (foto: Lisa)
Sekdaprov Kaltim sekaligus Ketua LPTQ Kaltim Sri Wahyuni. (foto: Lisa)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXX di Provinsi Kalimantan Timur, 6-16 September mendatang, akan diwarnai dengan beragam kegiatan. Jumlah partisipan mencapai 6.826, terdiri dari 1.836 peserta, 884 pelatih, 1.000 official, 1.660 pendamping, 1.090 peserta Pawai Taaruf, 156 dewan hakim, 150 pejabat pusat dan daerah, serta 50 tamu negara.

Terkait Pawai Taaruf, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim sekaligus Ketua LPTQ Kaltim Sri Wahyuni mengungkapkan bahwa DKI Jakarta akan turut serta dengan menurunkan 1.000 peserta dan 15 artis.

“Pawai Taaruf semakin seru, DKI Jakarta akan turunkan 1.000 orang dan 15 artis. Jawa Timur juga nanti akan mengerahkan massa,” terang Sri Wahyuni dalam Jumpa Pers di Ruang Wiek Diskominfo Kaltim, Jum’at (31/5/2024).

Sri Wahyuni juga menyampaikan bahwa pelaksanaan MTQN ini telah menjadi sorotan berbagai daerah, ditandai dengan animo yang luar biasa. Selain Pawai Taaruf, rangkaian kegiatan MTQN ini meliputi Malam Ta’aruf, Pelantikan Dewan Hakim, Pameran MTQ dan Halal Food, Seminar Internasional dan Nasional, Pembukaan MTQN XXX, Pelaksanaan Musabaqah, City Tour Kafilah, dan Penutupan MTQN XXX.

“Ini sudah menjadi perhatian, animo dari beberapa daerah sangat luar biasa. Bulan Juli kita akan melangsungkan expose MTQN, nanti kita bisa doorstop setelah expose,” bebernya.

Pada kesempatan lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah menentukan logo terbaik untuk MTQN XXX Tahun 2024, yaitu:

  • Juara 1: Nusa Tenggara Barat
  • Juara 2: Jawa Barat
  • Juara 3: Pekanbaru Riau

Logo MTQN ini telah diresmikan di Jakarta pada acara Rakernas LPTQ, 9-11 Mei lalu.

“Logo kita sayembarakan Desember 2023 hingga Januari. Puluhan peserta dari 22 daerah berpartisipasi. Ya jadi pada saat kita launching MTQ kita juga membawa kearifan lokal, ini akan menjadi trend.” tutup Sri. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lisa

Editor: Lukman

Source link

Exit mobile version