HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan 3 Tersangka, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020-2023.
Kajati Daerah Khusus Jakarta dalam Siaran Pers Nomor: PR- 41/M.1.3/Kph.2/9/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kasi Penkum Kejati Daerah Khusus Jakarta Syahron Hasibuan menyebutkan, ketiga Tersangka masing-masing berinisial AP, GSR, dan CSY.
AP ditetapkan Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-76/M.1.1/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024, GSR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-77/M.1.1/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024, dan CSY berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-78/M.1.1/Fd.1/07/2024 tanggal 19 September 2024.
“Tersangka AP selaku Direktur Utama PT Indofarma Tbk tahun 2019-2023 memanipulasi Laporan Keuangan PT Indofarma Tbk tahun 2020, dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk Alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi,” jelas Syahron.
Tersangka GSR selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) tahun 2020-2023, guna mencapai target perusahaan pada tahun 2020 melakukan penjualan Panbio ke PT Promedik (anak perusahaan PT IGM). Padahal diketahui PT Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian, sehingga merugikan PT IGM.
Selain itu, GSR memerintahkan CSY selaku Head of Finance PT IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor, dan mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional PT Indofarma Tbk dan PT IGM, serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.
Baca Juga :
Tersangka CSY selaku Head of Finance PT IGM tahun 2019-2021, membuat laporan keuangan PT IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif. Bersama dengan BBE selaku Manager Finance PT Indofarma Tbk tahun 2020-2021, mencari pendanaan non perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer, dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY.
“Para Tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp371 Milyar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” beber Syahron.
Ketiga Tersangka diancam pidana Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Untuk keperluan penyidikan, AP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Tersangka CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman