27.1 C
Jakarta
HomeBeritaPolres Magetan Mengungkap Sindikat Pencucian Uang di Lokasi Hiburan Malam

Polres Magetan Mengungkap Sindikat Pencucian Uang di Lokasi Hiburan Malam

Satreskoba Polres Magetan berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba di tempat hiburan malam. Terbongkarnya jaringan narkoba tersebut dimulai saat puluhan petugas melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di seluruh tempat hiburan malam di Kabupaten Magetan.

Dari beberapa kali razia yang dilakukan secara acak, petugas berhasil menangkap seorang residivis tersangka narkoba berinisial AR alias Paito (42) di salah satu tempat karaoke di Jalan Samudra, Kelurahan Bulukerto, Kecamatan/Kabupaten Magetan. Tersangka kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,43 gram di dalam mobilnya.

Tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: [SUARA INDONESIA](https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMLiemwsw_KizAw?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen)

Pewarta: Prabasonta
Editor: Mahrus Sholih

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait