Home Hukum dan Kriminal Kunjungan Wisnu, Target Dispar Kaltim Tercapai 55,34 Persen – Hukum Kriminal

Kunjungan Wisnu, Target Dispar Kaltim Tercapai 55,34 Persen – Hukum Kriminal

Kepala Dinas Pariwisata Kaltim Ririn Sari Dewi. (foto: Lisa)
Kepala Dinas Pariwisata Kaltim Ririn Sari Dewi. (foto: Lisa)

HUKUMKriminal.Net, Dimulakannya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara (PPU), telah membuat Sektor Perekonomian dan Pariwisata di Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.

Peningkatan ini terutama terlihat dari meningkatnya hunian hotel serta kedatangan tenaga kerja baru, yang terlibat dalam proyek strategis nasional tersebut. Kehadiran IKN tidak hanya menarik minat masyarakat yang ingin menyaksikan langsung perkembangan ibu kota baru, tetapi juga mengangkat potensi wisata daerah seperti Kepulauan Derawan yang terkenal dengan keindahan bawah lautnya.

Kepala Dinas Pariwisata Kaltim Ririn Sari Dewi mengatakan, dampak positif IKN tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di Penajam Paser Utara, tetapi juga merembet ke Balikpapan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Kalimantan Timur, hingga Maret 2024, jumlah kunjungan Wisatawan Nusantara (Wisnu) mencapai 1,27 juta.

“Ini sekitar 55,34 persen dari target yang ditetapkan sebanyak 2,30 juta wisatawan,” jelas Ririn, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Ririn menekankan, peningkatan jumlah wisatawan membawa keuntungan besar bagi para pelaku bisnis lokal, termasuk hotel, motel, taman hiburan, dan pengusaha di Sektor Kuliner.

“Peningkatan kunjungan wisatawan sangat menguntungkan bagi para pebisnis lokal,” bebernya.

Salah satu daya tarik utama yang memikat wisatawan adalah Titik Nol IKN Nusantara. Setelah mengunjungi lokasi ini, banyak pelancong melanjutkan perjalanan mereka ke berbagai destinasi menarik di Balikpapan. Seperti Bukit Bengkarai, Hutan Mangrove Margomulyo, dan Pantai Melawai.

Di samping itu, Ririn menjelaskan bahwa Kaltim telah menetapkan tiga Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi (KSPP), dan tiga Kawasan Pengembangan Pariwisata Provinsi (KPPP). KSPP mencakup wilayah Derawan dan Biduk-Biduk, Samarinda, Tenggarong, Tanjung Isuy, serta Sangkulirang Mangkalihat.

Kawasan-kawasan tersebut menawarkan berbagai atraksi wisata, termasuk karst pegunungan dan gua yang menarik bagi wisatawan dengan minat khusus, serta Desa wisata budaya manusia purba yang dikenal dengan seni cadasnya (rock art).

Adapun KPPP meliputi Samboja, Penajam, Balikpapan, Paser, Sangatta, Bontang, Ujoh Bilang, dan Long. Pengembangan kawasan ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik wisata, serta menyokong pertumbuhan ekonomi lokal.

“Pembentukan KSPP dan KPPP merupakan langkah strategis, untuk memaksimalkan potensi wisata di Kaltim.” tutup Ririn.

Melalui berbagai upaya ini, Pemerintah Provinsi Kaltim berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan pariwisata yang berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat, seiring dengan perkembangan proyek IKN Nusantara. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lisa

Editor: Lukman

Source link

Exit mobile version