HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha Komoditi Emas tahun 2010-2022 terus didalami Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Terbaru, Tim Penyidik pada lembaga yang terus meraih penghargaan atas kinerjanya yang semakin baik di mata publik itu memeriksa 1 orang saksi, Senin (24/6/2024).
Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 535/064/K.3/Kph.3/06/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan saksi yang diperiksa yaitu MAK.
“MAK diperiksa selaku Trading and Services Manager Bureau Head pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, untuk atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID,” jelas Harli.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya, Rabu 29 Mei 2024, Tim Penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka, terkait perkara tersebut.
Hari itu Kapuspenkum Kejagung yang masih dijabat Ketut Sumedana menyampaikan, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, sehingga jumlah keseluruhan saksi yang telah diperiksa sebanyak 140 orang.
Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik telah menetapkan 6 orang General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk yang menjabat pada kurun waktu tahun 2010-2021 sebagai tersangka.
Keenam tersangka masing-masing berinisial TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AHA periode 2017-2019, MA periode 2019-2021, ID periode 2021-2022.
Tersangka HN, MA, dan ID di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Tersangka TK di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Terhadap Tersangka HM dan Tersangka AHA tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan sedang menjalani penahananan dalam perkara lain,” jelas Ketut.
Adapun kasus posisi dalam perkara ini, keenam Tersangka TK, HN, MA, ID, DM, dan AH masing-masing selaku GM UBPP LM PT Antam Tbk pada kurun waktu tahun 2010-2021 bersama-sama dengan pihak swasta secara melawan hukum, melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan UBPP LM.
Ternyata kegiatan manufaktur ini tidak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan oleh para tersangka, melainkan para tersangka juga meletakkan merek LM Antam.
Dimana para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa merek LM Antam tersebut adalah merek dagang milik Antam yang memiliki nilai ekonomis, sehingga untuk melekatkan merek tersebut harus dilakukan melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam Tbk terlebih dahulu.
Baca Juga:
Para tersangka pada kurun waktu tersebut, telah memproduksi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal sejumlah 109 ton Emas (Au).
Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Junto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman