Home Hukum dan Kriminal KPU Samarinda Gelar Sosialisasi Penyusunan Visi Misi dan Program – Hukum Kriminal

KPU Samarinda Gelar Sosialisasi Penyusunan Visi Misi dan Program – Hukum Kriminal

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat. (foto: Lisa)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Tahapan-tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda tahun 2024 yang akan digelar 27 November terus berlanjut.

Teranyar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda mengadakan sosialisasi terkait penyusunan visi, misi, dan program bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Tahun 2024, yang dilaksanakan di Hotel Midtown Samarinda. Sabtu (27/7/2024).

Acara ini bertujuan untuk memastikan bahwa visi dan misi yang diajukan oleh calon, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Samarinda.

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat dalam sambutannya mengatakan, mengapresiasi kehadiran semua pihak yang terlibat. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses sosialisasi, untuk membantu penyusunan visi dan misi bakal calon.

“Ini penting baik dari Partai Politik maupun calon Perseorangan, kalau kemudian bacalon tidak hadir maka penting bagi parpol terkait menginformasikan lebih lanjut,” ujar Firman.

Ia menekankan pentingnya visi dan misi bakal calon, untuk mengacu pada pembangunan daerah. Oleh karena itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) diharapkan dapat memberikan informasi yang diperlukan, agar visi dan misi bakal calon selaras dengan rencana pembangunan daerah.

Baca Juga :

“Visi dan misi adalah salah satu syarat penting dalam pencalonan. Jika ada calon yang terpilih namun tidak memenuhi kewajiban seperti melaporkan harta kekayaan, hal tersebut dapat membatalkan pencalonannya,” tegas Firman.

Firman juga menyatakan bahwa sosialisasi ini penting untuk menghindari protes dari bakal calon, terkait ketidakpahaman terhadap prosedur. Media diharapkan berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi terkait tahapan-tahapan pencalonan.

“Semoga tidak ada informasi yang terlewat, dan seluruh tahapan dapat berjalan sesuai dengan yang telah dipersiapkan.” tandas Firman.(HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lisa
Editor: Lukman

Source link

Exit mobile version