HUKUMKriminal,Net, KUTAI TIMUR: Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di beberapa daerah untuk periode 2024-2029, diwacanakan mundur beberapa bulan dari jadwal penetapan awal.
Jika mengacu pada masa jabatan periode 2019-2024 yang berakhir pada 24 Agustus, bulan tersebut seharusnya menjadi waktu pengukuhan wakil rakyat baru untuk periode 2024-2029. Namun, muncul wacana bahwa pelantikan baru akan diselenggarakan pada Desember mendatang.
Ketua DPRD Kutai Timur Joni menegaskan, pelantikan dewan didasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). Menurut jadwal saat ini, pelantikan akan dilaksanakan pada 14 Agustus 2024.
“Kalaupun ada penundaan, tidak mungkin DPRD dibiarkan nganggur. Pasti ada aturan juga karena tidak boleh kosong,” kata Joni saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga:
Legislator PPP itu terus memastikan, persiapan pelantikan berjalan sesuai rencana dan menekankan pentingnya kejelasan dalam jadwal pelantikan untuk menjaga kelangsungan pemerintahan.
“Untuk info saat ini, pelantikan dewan didasarkan pada keputusan KPU Kutim dan Surat Keputusan Gubernur Kaltim. Dijadwalkan akan dilaksanakan pada 14 Agustus 2024,” tegasnya.
Menurut Joni, meskipun ada wacana penundaan. Kegiatan DPRD akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, untuk memastikan tidak ada kekosongan dalam pemerintahan.
“Hal ini penting agar fungsi legislatif tetap berjalan, dan dapat melanjutkan tugas serta tanggung jawabnya dalam melayani masyarakat.” tandas Joni. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: HB
Editor: Lukman