Home Hukum dan Kriminal Diduga Diterkam Buaya Saat Berlayar, Pencarian Muhlis Dihentikan – Hukum Kriminal

Diduga Diterkam Buaya Saat Berlayar, Pencarian Muhlis Dihentikan – Hukum Kriminal

Tim SAR Gabungan melakukan komunikasi dengan keluarga korban sebelum pencarian dihentikan. (foto: Tim SAR)
Tim SAR Gabungan melakukan komunikasi dengan keluarga korban sebelum pencarian dihentikan. (foto: Tim SAR)

HUKUMKriminal.Net, BALIKPAPAN: Tim SAR Gabungan menghentikan pencarian terhadap Muhlis (49) hari ini setelah dilakukan pencarian selama 7 hari.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Balikpapan Dody Setiawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net menyebutkan, Tim SAR Gabungan telah melaksanakan pencarian korban Muhlis yang beralamat di Dusun Panasakang, Kurusumange Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan dengan hasil nihil.

“Pencarian selama tujuh hari dimulai dari tanggal 26 Juni 2024 hingga sore ini 03 Juli 2024 Pukul 17:00 Wita, tidak ditemukan tanda-tanda dari korban,” jelas Dody.

Sore hari ini, lanjut Dody, pencarian telah dilaksanakan dengan membagi menjadi 2 Search Rescue Unit (SRU) dengan jarak sejauh ± 8 Km dari lokasi kejadian (LKP).

SRU 1, Tim melakukan pencarian dan penyisiran ke arah Barat Laut sejauh ± 4 Km dari LKP menggunakan KN SAR 408 dan Speed Boat TNI AL Kampung Baru. Dan SRU 2 melakukan pencarian dan penyisiran ke arah Tenggara dari LKP sejauh  ± 4 Km dari LKP menggunakan Speed Boat TNI AL Penajam dan Speed Boat masyarakat.

“Pencarian yang telah dilaksanakan selama tujuh hari oleh Tim SAR Gabungan di Perairan Pulau Balang, hingga menelusuri anak sungai di sekitar titik duga hilangnya korban. Namun belum membuahkan hasil,” jelas Dody lebih lanjut.

Baca Juga:

Kepala Seksi Operasi Basarnas Balikpapan Endrow Sasmita mengungkapkan, pencarian telah dilaksanakan dari hari Pertama hingga hari Ketujuh ini sudah sejauh 8 Km. Pencarian menggunakan alut KN SAR 408 dibantu dengan pencarian via udara menggunakan Drone Thermal, Speed Boat AL, Polair, dan kapal nelayan masyarakat, dan perusahaan setempat.

 “Kendala yang kami hadapi selama tujuh hari pencarian ini salah satunya cuaca hujan dengan intensitas tinggi, dan banyaknya anak sungai di daerah sekitar LKP. Yang mana diduga menjadi tempat persembunyian Buaya, yang sulit dan berbahaya untuk dijangkau,” jelas Endrow mengungkapkan kendala pada saat pencarian.

Operasi SAR dinyatakan selesai dan diusulkan untuk ditutup hari ini, setelah Tim Rescue Basarnas Balikpapan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan potensi SAR, Rabu 3 Juli 2024 Pukul 17:00 Wita.

Selanjutnya unsur SAR yang terlibat dikembalikan ke satuannya masing-masing dilanjutkan kesiapsiagaan.

Sejumlah unsur ambil bagian dalam pencarian, diantaranya Tim Rescue Basarnas Balikpapan, TNI AL, TNI AD, Ditreskrimum Polda Kaltim, BPBD Balikpapan, Banda Indonesia, Pos Polisi Kampung Baru, keluarga korban dan masyarakat setempat. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Source link

Exit mobile version