Home Hukum dan Kriminal BREAKINGNEWS! Ridho Tenggelam di Sungai Karang Mumus – Hukum Kriminal

BREAKINGNEWS! Ridho Tenggelam di Sungai Karang Mumus – Hukum Kriminal

Selain pencarian di permukaan, Tim SAR juga melakukan pencarian dalam air dengan menyelam. Tampak dua orang melakukan pencarian di dalam air. (foto: Tim SAR)
Selain pencarian di permukaan, Tim SAR juga melakukan pencarian dalam air dengan menyelam. Tampak dua orang melakukan pencarian di dalam air. (foto: Tim SAR)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Terseret arus saat berenang bersama temannya di Sungai Karang Mumus, kawasan Jembatan Baru sekitar Hotel JB, Muhammad Ridho Mustofa Hilmi (15) dilaporkan tenggelam, Minggu (4/8/2024).

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Balikpapan Dody Setiawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net menjelaskan, menerima laporan dari Suhadi pada Pukul 12:20 Wita bahwa telah terjadi kondisi membahayakan manusia.

Satu orang tenggelan di Sungai Karang Mumus, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kalimantan Timur, pada Pukul 12:05 Wita. Perkiraan lokasi kejadian (LKP) 0°29’24.2″S 117°09’05.3″E.

Kronologis kejadian, pada hari Minggu, 4 Agustus 2024 Pukul 11:55 Wita, korban Muhammad Ridho Mustofa Hilmi berenang bersama 3 orang temannya bermain air di Sungai Karang Mumus.

“Namun sekitar Pukul 12:05 Wita ketika hendak menyeberangi sungai, korban terseret arus dan menghilang dari permukaan,” jelas Dody.

Hingga laporan ini disampaikan, masih dilakukan pencarian oleh warga sekitar namun korban masih belum ditemukan.

Baca Juga :

Mendapat laporan tersebut, Pos SAR Samarinda berkoordinasi dengan pelapor sebelum kemudian bergerak ke lokasi kejadian pada Pukul 12:30 Wita.

Sejumlah unsur ambil bagian dalam pencarian masing-masing Pos SAR Samarinda, Relawan Gabungan Samarinda, dan masyarakat. Cuaca dilaporkan berawan. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Source link

Exit mobile version