HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: M Fanshurullah Asa, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan, keberadaan Jaringan Gas (Jargas) kota akan menjadi solusi terbaik untuk menggantikan subsidi dan biaya dikeluarkan pemerintah untuk mendistribusikan gas LPG yang mencapai Rp830 Trilyun.
Dalam Siaran Pers Nomor 60/KPPU-PR/VII/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net, Sabtu (6/7/2024), Fanshurullah mengatakan KPPU melihat kebijakan saat ini tidak memberikan perubahan yang signifikan dalam kebijakan Jargas, sementara subsidi LPG akan terus membebani anggaran pemerintah ke depan.
Untuk itu, guna menghemat anggaran pemerintah, Ketua KPPU akan mendorong pemerintahan yang baru untuk berani menempuh langkah peralihan subsidi Gas LPG 3 Kg kepada pembangunan Iargas kota, dan secara bertahap mengurangi alokasi subsidi untuk wilayah yang akan dibangun jaringan gas tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua KPPU dalam kegiatan diskusi dengan media, terkait Kinerja 100 Hari Anggota KPPU Periode 2024-2029 yang dilaksanakan, Rabu 3 Juli 2024.
“Dibutuhkan kepemimpinan yang kuat dan berani dalam mengambil langkah strategis untuk mengganti subsidi Gas LPG, menjadi perluasan Jaringan Gas kota demi menghemat APBN, karena penggunaan subsidi saat ini tidak tepat sasaran,” tegas Ifan, panggilan akrab Ketua KPPU.
Pengembangan Jargas termasuk dalam Program Strategis Nasional (PSN), mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018. Pengembangan Jargas juga masuk dalam RPJMN 2020-2024, dimana telah ditetapkan target penggunaan Jargas sampai 2024 yang mencapai 4 juta SR.
Namun sayangnya, realisasi jargas sampai dengan tahun 2024 hanya mencapai 20% dari target APBN. Hal ini dapat disebabkan oleh kebijakan monopoli kepada PT Pertamina Gas Negara Tbk yang tidak membuka, dan berhasil melibatkan BUMD dan swasta untuk melakukan investasi di Jargas kota.
Keterbatasan Jaringan Pipa Gas mengakibatkan konsumen bergantung pada LPG, khususnya kemasan 3 Kg. Data menunjukkan bahwa konsumsi LPG 3 Kg terus meningkat tiap tahun, sementara LPG (non subsidi) stagnan dan cenderung turun dan terindikasi beralih ke LPG bersubsidi.
Tercatat, tingkat konsumsi LPG 3 Kg meningkat dari 6,8 juta MT pada tahun 2019 menjadi 8,07 juta MT tahun 2023, tumbuh 3,3% secara rata rata dalam lima tahun terakhir.
Sejalan dengan hal tersebut, biaya subsidi LPG 3 Kg terus meningkat, rata rata tumbuh 16% selama 5 tahun, dari Rp54,1 Trilyun pada tahun 2019 menjadi Rp117,8 Trilyun tahun 2023. Tahun ini, terdapat alokasi subsidi LPG sebesar Rp87,5 Trilyun. Sehingga sejak tahun 2019, total subsidi yang diberikan pemerintah untuk Gas sudah mencapai Rp460,8 Trilyun.
Dengan fakta bahwa mayoritas LPG berasal dari impor, maka dapat diperkirakan total nilai impor LPG selama periode 2019-2023 mencapai Rp288 Trilyun. Dengan membandingkan total biaya subsidi LPG dalam periode yang sama, yakni sebesar Rp373 Trilyun, maka rasio biaya impor LPG mencapai 77% dari total subsidi LPG. Jika digabung dengan subsidi tahun ini, total biaya subsidi dan nilai impor tersebut mencapai Rp833,8 Trilyun.
Besaran tersebut sangat signifikan karena mencerminkan devisa yang hilang serta opportunity loss yang subtansial, terutama apabila dapat digunakan untuk pembangunan dan pengembangan Jargas kota.
Tanpa ada perubahan signifikan dalam kebijakan Jargas, subsidi LPG akan terus membebani anggaran pemerintah ke depannya.
Sebagai ilustrasi, apabila 50% dari total akumulasi dana subsidi LPG digunakan untuk pembangunan Jargas kota, dengan asumsi 1 Sambungan Rumah (SR) = Rp10 Juta, maka dapat dibangun 23 juta SR dalam periode 5 tahun.
Tidak hanya ini akan melewati target RPJMN, peralihan ini juga akan berdampak signifikan terhadap penurunan impor LPG dan penghematan devisa bagi negara.
Ketua KPPU juga berpendapat, skema Jargas dapat dikembalikan lagi ke skema APBN yang pernah dilaksanakan sejak tahun 2011-2019 dan berhasil mencapai sekitar 600 ribu SR. Serta menyetop penggunaan APBN untuk pembangunan pipa transmisi yang tidak ekonomis secara sisi permintaan, seperti Cisem, Dumai-Semangke, atau ruas lainnya.
“Ruas-ruas tersebut berdekatan dengan industri, antara lain Kawasan Industri Kendal, Batang, Balongan, dan Kilang Patimban, sehingga dipastikan akan menarik banyak minat investasi BUMN, BUMD, atau swasta untuk pembiayaan pembangunannya. Jadi APBN dapat digunakan pada proyek strategis nasional yang lebih tepat untuk mewujudkan energi berkeadilan,” jelas Ifan.
Baca Juga:
Lebih lanjut, untuk menunjang adopsi penggunaan Jargas tersebut, diperlukan kebijakan alokasi Gas dari sisi hulu sampai ke distribusi yang tranparan oleh Kementrian ESDM. Dengan kebijakan yang transparan, resiko ketidakpastian pasokan bagi pelaku usaha niaga Gas akan berkurang dan pengembangan sektor hilir migas akan makin pesat.
Perimbangan harga jual Jargas untuk rumah tangga dan industri kecil komersial, dengan harga Gas hulu juga dibutuhkan agar menarik minat investasi badan usaha swasta dan BUMD.
Minat investasi ini perlu dibangun di daerah untuk mengembangkan jaringan retail Gas terkoneksi dengan jaringan distribusi yang sudah berjalan, dengan skema open access yang transparan dan non diskriminatif dengan pengaturan oleh BPH Migas.
Pemerintah juga perlu mempertimbangkan insentif fiskal bagi badan usaha yang berminat mengembangkan Jaringan Pipa Gas ke konsumen, dengan memberikan prioritas kepada badan usaha niaga Gas dan LPG yang telah ada. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman