Home Hukum dan Kriminal Perkara Korupsi Rp300 Trilyun, Harvey Moeis Segera Disidang – Hukum Kriminal

Perkara Korupsi Rp300 Trilyun, Harvey Moeis Segera Disidang – Hukum Kriminal

Harvey Moeis segera disidang dalam perkara dugaan Tipikor dalam Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (foto: Exclusive)
Harvey Moeis segera disidang dalam perkara dugaan korupsi pada Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah IUP di PT Timah.Tbk tahun 2015-2022. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama Terdakwa Harvey Moeis dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Senin (5/8/2024).

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 681/013/K.3/Kph.3/08/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Nomor Register Perkara: REG-25/RP-2/03/2024 28 Maret 2024.

Terdakwa Harvey Moeis didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal Dakwaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga:

“Dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelas Harli.

Tim Jaksa Penuntut Umum, lanjut Harli, selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

Source link

Exit mobile version