HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Sidang perkara Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dilanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda Selasa (6/8/2024) siang.
Terdakwa AGM, mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) diajukan ke Meja Hijau dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU), pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka (BT) dan Perumda Penajam Benuo Taka Energi (BTE) Tahun 2019-2021, yang merugikan Keuangan Negara Cq Pemkab PPU sejumlah Rp14.462.196.752,20 (Rp14,4 Milyar).
Dari jumlah tersebut, Terdakwa AGM selaku Bupati PPU Periode tahun 2018-2023 didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa AGM sejumlah Rp6.686.916.130,00 (Rp6,6 Milyar).
Sidang kali ini memasuki agenda pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dengan Dakwaan alternatif Kesatu.
JPU KPK Ni Nengah Gina Saraswati SH, Putra Iskandar SH, Ahmad Ali Fikri Pandela SH yang bergantian membacakan Tuntutannya setebal lebih 1.600 halaman pada intinya menyebutkan, perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp600 Juta Subsidair pidana kurungan selama 6 bulan,” sebut JPU Putra Iskandar dalam Amar Tuntutannya.
JPU juga menuntut Terdakwa AGM dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar Uang Pengganti sejumlah Rp6.686.916.130,00 dikurangi Rp3.040.000.000,00 sehingga Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa sejumlah Rp3.246.916.130,00.
Baca Juga :
Dengan ketentuan, apabila sisa Uang Pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi membayar Uang Pengganti tersebut.
Dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar sisa Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sidang Majelis Hakim perkara nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr yang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH didampingi Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Suprapto SH MH MPSi akan dilanjutkan, Selasa (20/8/2024). Dalam agenda pembacaan Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa AGM, yaitu Muhamad Arsyad SH dari Paddere & Partners Law Firm. (DETAKKaltim.Com)
Penulis : Lukman