HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melaksanakan Sidang Majelis Komisi bagi penilaian menyeluruh terhadap transaksi penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham yang dinotifikasikan ke KPPU.
Dalam Siaran Pers KPPU Nomor 66/KPPU-PR/VIII/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, Rabu (7/8/2024). Dijelaskan, sidang yang dilaksanakan untuk pertama kali tersebut digelar di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Selasa (6/8/2024), atas transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.
“Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Gopprera Panggabean didampingi Aru Armando dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis tersebut, beragendakan pembacaan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh oleh Investigator,” jelas Deswin.
Disebutkan, KPPU telah menerima notifikasi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk pada 27 Desember 2023, pasca transaksi tersebut efektif pada 30 November 2023.
Transaksi tersebut membuat PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk menjadi pemegang 99,997% saham PT Semen Grobogan. Transaksi tersebut dinilai memenuhi ketentuan batasan wajib notifikasi dan dilakukan antar perusahaan yang tidak terafiliasi, sehingga wajib dinotifikasikan ke KPPU untuk dilakukan penilaian.
KPPU melalui Investigatornya, melakukan penilaian melalui dua tahapan, yakni penilaian awal dan penilaian menyeluruh. Penilaian awal dilakukan untuk menentukan pasar bersangkutan, signifikan atau tidaknya perubahan konsentrasi pasar sebelum dan sesudah transaksi, serta terdapat atau tidak terdapat dugaan keterlambatan penyampaian Notifikasi.
Sementara penilaian menyeluruh dilakukan untuk menilai dampak transaksi, apakah transaksi tersebut berpotensi atau tidak berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Banyak analisa yang dilakukan KPPU dalam penilaian menyeluruh, antara lain hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti-persaingan, efisiensi, kepailitan, dan lainnya.
Dalam hal Investigator KPPU menyimpulkan dalam hasil penilaian menyeluruh, bahwa transaksi berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, maka dibentuk Majelis Komisi atas hasil penilaian tersebut.
Memperhatikan transaksi akuisisi PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, disimpulkan Investigator berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Baca Juga :
“Maka KPPU mulai melakukan Sidang Majelis Komisi guna menghadirkan memanggil kedua pihak, Investigator dan pelaku usaha yang menyampaikan notifikasi,” jelas Deswin lebih lanjut.
Melalui sidang ini, Majelis Komisi dapat meminta informasi, keterangan, dan/atau dokumen, serta mengeluarkan penetapan. Penetapan tersebut dapat berupa penetapan persetujuan bersyarat, atau penetapan bahwa transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, atau bahkan menetapkan pemeriksaan lanjutan.
Pasca mendengarkan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh oleh Investigator, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 12 Agustus 2024 dengan agenda Tanggapan Pelaku Usaha atas Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman