HUKUMKriminal.Net, MUARA KAMAN: Edi Damansyah, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), meresmikan beroperasinya Rumah Bahagia di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Maju Kalimantan Hadapan (MKH), Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, Kaltim, Kamis (15/8/2024).
Rumah Bahagia ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Kukar, untuk meningkatkan layanan di Tempat Penitipan Anak (TPA) karyawan Perusahaan MKH yang telah ada selama ini. Sekaligus dalam rangka Gerakan Bersama Intervensi Serentak Pemberian Makanan Tambahan Lokal bagi Balita dengan Permasalah Gizi.
“Jadi bukan TPA lagi, tapi Rumah Bahagia. Yaitu, tempat anak-anak yang ada di sekitar lingkungan itu dikumpul. Karena ada pembagian makan tambahan serentak, makanya harus dikumpul di tempat Rumah Bahagia itu,” kata Edi sesaat setelah meresmikan Rumah Bahagia di lingkungan PT MKH.
Edi berterima kasih kepada PT MKH dan beberapa perusahaan yang telah menandatangani MoU terkait Intervensi Pencegahan Stunting di Kecamatan Muara Kaman, dimana perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi.
Edi ini menyadari, dalam menangani masalah stunting perusahaan tidak bisa sendirian. Karena itu, ia mengungkapkan telah mengarahkan untuk bekerja sama dengan Puskesmas sehingga standar pelayanan bisa dibantu.
“Jadi bukan hanya sekedar dititip sekarang, kalau sekarang dititip diurusi. Terutama makannya diurusi,” beber Edi.
Edi menilai, fasilitas yang ada di TPA MKH saat ini seperti embrio Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Dan itu menurutnya sangat bagus sekali. Sehingga dalam bayangannya, Baby Sitter-nya yang perlu ditingkatkan kemampuannya.
“Ini bagus sekali, harus tenaga professional gitu. Tadi saya sudah arahkan, ini menjadi role model (percontohan),” jelas Edi lebih lanjut.
Terkait peresmian Rumah Bahagia tersebut, General Manager PT MKH Morlifa Elanda menjelaskan ini merupakan upaya pihaknya untuk membantu pemerintah memastikan stunting tertangani dengan baik.
Sebagaimana yang disampaikan Bupati, ke depan bukan hanya sebagai Rumah Bahagia tapi juga ada PAUD di situ. Karena di perusahaan berbeda dengan di masyarakat, dimana di perusahaan orang tua menitipkan anaknya sehingga harus dikemas lebih baik lagi.
“Kita akan meningkatkan lebih baik lagi dari segi gizi makanan untuk anak-anak, dan pengetahuan,” ungkap Elanda.
Ia mengungkapkan, TPA di MKH sudaha da sejak tahun 2012. Namun karena ada Program Pencegahan Stunting dari Pemerintah Kutai Kartanegara, sehingga diubah menjadi Rumah Bahagia. Dimana penanganan masalah makanan bisa tertangani dengan baik.
Elanda juga mengungkapkan, peresmian Rumah Bahagia yang bisa menampung sampai 25 anak ini adalah simbolis. Karena di setiap estate (kebun) yang saat ini telah ada sebanyak 4 estate masing-masing sudah ada, kecuali yang berdekatan itu digabung.
Baca Juga :
Menurutnya, ini merupakan tantangan karena dalam 2 bulan ke depan akan dilihat hasil dari intervensi stunting yang dilakukan dengan pemberian makanan tambahan.
Senada dengan Bupati Kukar, Elanda juga berharap ada kerja sama dengan pihak pemerintah terutama Dinas Kesehatan untuk menangani permasalahan Stunting. Karena perusahaan juga, tidak bisa berjalan sendiri dalam menanganinya.
“Yang kita perlukan sinergi,” kata Elanda lebih lanjut seraya menambahkan selama ini (TPA) pembiayaannya dari perusahaan sendiri.
Namun saat ini, berdasarkan keterangan dari Dinas Kesehatan ada program yang bisa dikolaborasikan seperti Dokter Anak.
Menurut Elanda, Program TPA sebelumnya mendapat dukungan tertinggi dari Presiden Direktur PT MKH Tan Sri Dato Alex Chen Kooi Chiew dan Direktur Perkebunan Dato Andy Lee Khee Meng, terbukti bermanfaat dalam membantu anak-anak karyawan mendapat asuhan dan makanan yang layak sewaktu orang tua mereka sedang bekerja di lahan.
“Mereka berharap bahwa para orang tua mengambil tanggungjawab memastikan anak-anak mengambil nutrisi yang tepat di rumah, karena hal tersebut merupakan kunci untuk memastikan bahwa stunting dapat diberantas.” ungkap Elanda menandaskan.
Peresmian Rumah Bahagian ini juga dihadiri Sekretaris Kabupaten Kukar Suggono, Asisten III Dafif Haryanto, Camat Muara Kaman Hj Barliang, dan para Kepala Desa di Muara Kaman, serta perwakilan dari perusahaan yang ada di Kecamatan Muara Kaman. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman