HUKUMKriminal.Net, MEDAN: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan memvonis mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Alwi Mujahit Hasibuan (58), dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun, Jum’at (16/8/2024).
Hakim Ketua Muhammad Nazir mengatakan, Terdakwa Alwi Mujahit terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 pada tahun 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 Milyar.
“Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Nazir.
Selain pidana penjara, Terdakwa Alwi Mujahit juga dihukum membayar denda sebesarRp 400 Juta Subsidair pidana kurungan selama 3 bulan.
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar Uang Pengganti sebesar Rp1,4 Milyar, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda Terdakwa disita dan dirampas negara.
“Bila tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” sebut Ketua Majelis Hakim.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Terdakwa Robby Messa Nura (44), selaku rekanan (dalam berkas terpisah) yakni hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp400 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.
Namun Terdakwa Robby Messa dihukum membayar Uang Pengganti lebih besar yaitu senilai Rp15,82 Milyar subsidair 5 tahun penjara.
Hakim menyatakan kedua Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Hal yang memberatkan perbuatan kedua Terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, dan malah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 Milyar.
Baca Juga :
Sedangkan hal meringankan, kedua Terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menuntut kedua Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.
JPU Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar dalam Surat Dakwaan menyebutkan, perkara ini bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinas Kesehatan Provinsi Sumut melakukan pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,97 Milyar.
Dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani Terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan, diduga tidak sesuai dengan ketentuan akibat harga satuan APD menjadi tinggi.
Berikutnya, pengadaan APD ini diberikan kepada Terdakwa Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh berbeda dengan RAB tersebut.
“Akibat perbuatan kedua Terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat terjadi kerugian negara sebesar Rp24 Milyar.” kata Hendri. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Rilis
Editor: Lukman