Demonstrasi driver ojek online (ojol) di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).
JAKARTA — Para ojek online dan kurir yang melakukan aksi demonstrasi pada Kamis (29/8/2024) memusatkan tuntutan mereka kepada pemerintah. Mereka meminta agar pemerintah merevisi pasal tentang tarif layanan pos komersial.
“Tuntutan utamanya revisi dan penambahan pasal di Peraturan Kominfo Nomor 1 tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial,” kata Ketua Divisi Hukum Koalisi Ojek Online Nasional Muhammad Rahman Tohir kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Aturan mengenai hal itu tepatnya termaktub di dalam Pasal 1 ayat 4 dalam beleid tersebut. Disebutkan di dalamnya bahwa layanan pos komersial adalah layanan yang besaran tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan oleh pemerintah.
“Dalam aturan tersebut secara jelas menyatakan pemerintah tidak menetapkan harga layanan pos komersial, diserahkan kepada pasar jadinya. Itu yang paling penting,” jelasnya.
Menurut penjelasannya, atas tidak diaturnya tarif layanan pos komersial, ada persaingan harga antar-aplikator. Persaingan itulah yang kemudian merugikan mitra, alias para ojol.
“Dampaknya seperti yang teman-teman rasakan, antara aplikasi bersaing masalah harga, jadi ada pasar tidak sehat yang merugikan mitra, nah ini yang kita tuntut,” ungkapnya.
Sejauh ini, Rahman menyebut belum pernah ada langkah audiensi dengan pihak Kominfo. Pada pukul 17.17 WIB terpantau perwakilan Kominfo akhirnya muncul di tengah pendemo.
Sumber: Republika