HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim) Iman Wijaya melantikan dan mengambil sumpah jabatan, para Pejabat Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kaltim (Kejati) Kaltim di Aula Kejati Kaltim, Jum’at (30/8/2024).
Kajati Kaltim dalam Siaran Pers Nomor : 54 /O.4.3/Penkum/08/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menjelaskan, prosesi upacara dipimpin Kajati diikuti para Asisten Kejati Kaltim, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kaltim, Kabag TU, dan para Koordinator dan para Kasi Kejati Kaltim serta Ketua IAD Wilayah Kaltim beserta pengurus dan anggota.
Para Pejabat Eselon III yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya antara lain Reopan Saragih, menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur di Sangatta serta Irfan Nirwana Satriyadi yang menjabat sebagai Koordinator Kejati Kaltim.
Kajati Kaltim mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik hari ini dan menekankan pentingnya memimpin satuan kerja dengan kualitas yang dibutuhkan untuk mendukung visi dan misi Institusi Kejaksaan.
“Prosesi penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan sebuah kebijakan organisasi yang terus dilakukan secara berkelanjutan guna mendukung perwujudan visi dan misi Kejaksaan,” ujar Kajati Kaltim.
Dalam melaksanakan tugas, Kajati Kaltim memberikan penekanan pada akselerasi, akurasi, integritas, dan profesionalisme dalam proses penegakan hukum yang adil dan bermanfaat.
Kajati Kaltim menyambut para pejabat baru dengan harapan agar mereka menjaga etos kerja yang berorientasi pada pelayanan masyarakat, menjauhi penyimpangan, dan mengedepankan integritas dalam melaksanakan tugas.
Kajati Kaltim bersyukur kepada pejabat lama yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian serta mengajak para pejabat baru untuk menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh demi kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara.
“Semoga keberkahan dan kesuksesan senantiasa menyertai dalam melaksanakan tugas sebagai Insan Adhyaksa,” tandas Kajati. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman