Home Hukum dan Kriminal Perubahan APBD 2024 Disepakati Eksekutif dan Legislatif Kaltim – Hukum Kriminal

Perubahan APBD 2024 Disepakati Eksekutif dan Legislatif Kaltim – Hukum Kriminal

Pj. Gubernur Kaltim Akmal Malik. (foto: Lisa)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Dalam Rapat Paripurna Ke-30 DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengumumkan bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 telah resmi disepakati.

Perubahan ini mencakup penambahan anggaran sebesar sekitar Rp1,5 Trilyun, yang diperoleh dari peningkatan pendapatan daerah. Dana tambahan ini akan difokuskan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di berbagai sektor, dan untuk memenuhi kebutuhan sosial masyarakat.

Akmal Malik menekankan pentingnya kerja sama yang solid, antara Pemerintah Provinsi dan DPRD dalam mencapai kesepakatan ini. Ia mengapresiasi proses penyesuaian anggaran yang berlangsung dengan lancar, sehingga alokasi dana dapat diarahkan secara efisien dan tepat sasaran.

“Secara umum tidak terlalu signifikan, tapi saya mengapresiasi langkah-langkah DPRD melakukan komunikasi dan kerjasama yang baik agar lebih tepat sasaran dan juga lancar,” ujarnya kepada awak media usai Rapur di Gedung Utama (B) DPRD Kaltim, Senin (26/8/2024).

Secara keseluruhan, total anggaran yang dimiliki Kaltim setelah perubahan ini mencapai Rp22,19 Trilyun.

“Penggunaannya lebih banyak fokus pada ekonomi masyarakat, dan sosial kemasyarakatan,” jelasnya.

Baca juga :

Akmal Malik menegaskan, alokasi anggaran untuk pendidikan dan kesehatan tetap menjadi prioritas utama. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang, lebih dari 20% dari total anggaran diarahkan untuk Sektor Pendidikan, sementara lebih dari 10% dialokasikan untuk Sektor Kesehatan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Pemerintah Provinsi. mematuhi aturan yang berlaku dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pokoknya kita fokus kepada pemenuhan mandatory spending. Begitu juga kesehatan 10 persen ya. Jadi secara umum kita memenuhi aturan.” tandasnya.

Perubahan APBD ini diharapkan dapat mendukung berbagai program yang telah direncanakan sebelumnya, sekaligus memberikan dampak positif yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kaltim. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lisa
Editor: Lukman

Source link

Exit mobile version