BANDA ACEH – Pemerintah Indonesia berisiko kehilangan potensi blue carbon atau karbon yang diserap, disimpan, dan dilepaskan oleh ekosistem pesisir dan laut jika aktivitas penggalian pasir laut legal. Bhima Yudhistira dari Indef mengatakan bahwa lebih banyak kerugian ekonomi dalam ekspor pasir laut karena potensi blue carbon yang hilang. Potensi karbon di pesisir Indonesia mencapai 3,4 Giga Ton atau sekitar 17% dari karbon biru dunia.
Di era perdagangan karbon, seharusnya pemerintah memaksimalkan potensi karbon, bukan mengeksploitasi sumber daya yang merugikan. Kemendag telah melegalkan ekspor pasir laut setelah 20 tahun aktivitas ilegal. Peraturan ini diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.