27.1 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalTerdakwa Ruslan Bantah Keterangan Saksi Perkara Korupsi KWH Meter Kubar – Hukum...

Terdakwa Ruslan Bantah Keterangan Saksi Perkara Korupsi KWH Meter Kubar – Hukum Kriminal

Saksi Misran dan Sarwanto memberikan keterangan yang dibantah Terdakwa Ruslan. (foto: Lukman)
Saksi Misran dan Sarwanto memberikan keterangan yang dibantah Terdakwa Ruslan. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, melanjutkan sidang perkara dugaan Tipikor Bantuan Pemasangan KWH Meter untuk masyarakat tidak mampu, yang berasal dari Dana Hibah APBD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Tahun Anggaran 2021 dilanjutkan, Kamis (19/9/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto SH MH dari Kejaksaan Negeri Kubar menghadirkan 3 orang saksi masing-masing Ketua DPRD Kubar Ridwai, dan Misran, serta Sarwanto dari Yayasan untuk dimintai keterangan terkait perkara yang mendudukkan Ruslan Hamzah dan Surya Atmaja di kursi Terdakwa.

Sidang berlangsung sejak Pukul 11:45 Wita hingga 14:45 Wita di Ruang Prof Dr Mr Kusumah Atmadja Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda.

Sejumlah pertanyaan telah diajukan. Hingga kemudian tiba pada pertanyaan terkait pengadaan barang instalasi KWH Meter yang menjadi pokok perkara.

Terhadap keterangan Saksi Misran, Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama SH MH terlihat kesal lantaran keterangan yang diberikan dinilai berbelit-belit terkait pengadaan barang untuk instalasi KWH Meter tersebut. Setelah terdiam, ia meminta JPU untuk mencatat mengikuti keterangan saksi dan kalau perlu dikeluarkan penetapan agar kedua Saksi diperiksa dalam perkara baru.

“Penuntut Umum, keterangan Saksi ini kalau ada ketidaksesuaian apa yang ada di dalam Putusan maupun Berita Acara sidang. Dua Saksi ini nanti diproses dalam perkara baru, memberikan keterangan palsu,” kata Ketua Majelis Hakim.

Saat diberikan kesempatan bertanya, Terdakwa Surya menanyakan terkait pencairan Dana Hibah itu apakah setelah Abdurrahman meninggal atau sebelum. Berdasarkan keterangan Saksi di Persidangan, Abdurrahman (alm.) sebelumnya adalah Ketua Yayasan Al Falah Makmur yang digantikan Saksi Sarwanto.

Terhadap pertanyaan itu, Ketua Majelis menyampaikan telah meminta JPU untuk mencari surat keterangan kematian Abdurrahman (alm.).

Terdakwa Ruslan membantah keterangan Saksi Misran yang menyebutkan tidak pernah bertemu dengan dirinnya, menurut Terdakwa Ruslan, tidak terhitung kali banyaknya bertemu dengan Saksi Misran.

“Di awal tadi Pak Misran mengatakan tidak pernah bertemu saya, sementara saya tahu tidak terhitung kali. Apakah sama Pak Sarwanto bertemu saya, apakah sama-sama Pak Yansel. Apakah sama Pak Surya,” jelas Terdakwa Ruslan.

Bahkan setiap kali Yansel menyetorkan uang pengembalian selalu minta dibuatkan STS (bukti storan ke Kas Daerah), bertemu dengan Saksi Misran juga bertemu Sarwanto, ada 4 atau 5 kali permintaan dengan total pengembalian Rp3,6 Milyar.

“Tidak benar kalau tidak bertemu saya,” jelas Terdakwa Ruslan membantah keterangan Saksi.

Terkait nama Rahman (Abdurrahman/Alm.) Terdakwa Ruslan mengungkapkan tidak pernah kenal, ia hanya berurusan dengan Saksi Misran, Saksi Surwanto, dan Terdakwa Surya.

Terhadap keterangan kedua Saksi, Terdakwa Surya mengatakan tidak ada yang benar. Sehingga ia mengatakan keberatan.

Terkait pertemuannya dengan Saksi Misran dan Sarwanto, Terdakwa Ruslan yang dikonfirmasi usai sidang menegaskan keterangan Saksi-Saksi yang mengatakan tidak pernah ketemu itu tidak benar. Mereka berulang kali bertemu dengannya.

“Bilang ndak pernah bertemu saya, itu kan ndak benar. Sudah berulang kali ketemu saya, semua storan kembali ke Bank itu kan STSnya lewat saya. Itu selalu didahului oleh Pak Yansel telepon, tidak serta merta Pak Sarwanto kemudian Pak Misran (mengembalikan). Harus lewat saya,” jelas Terdakwa Ruslan.

Terkait dana aspirasi, jelas Terdakwa Ruslan, waktu itu hanya Rp1,5 Milyar. Kalau tidak ada orang-orang besar (berpengaruh-red) tidak bisa masuk sampai seniliai Rp2 Milyar hingga Rp3,2 Milyar ke satu Yayasan.

Baca Juga :

“Saya ini tujuh belas tahun di Kesra, di atas Rp200 Juta itu pasti ada orang-orang besar. Apa lagi milyaran, itu setelah Covid. Makanya saya keberatan sekali, saya tidak merasakan apa-apa.” kata Terdakwa Ruslan mengakhiri keterangannya.

Perkara dugaan Tipikor Pengadaan KWH Meter untuk masyarakat tidak mampu di Kubar menempatkan Ruslan Hamzah dan Surya Atmaja di kursi Terdakwa. Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, keduanya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp5.244.130.000,- (Rp5,2 Milyar).

Sebagaimana Laporan Perhitungan Kerugian Negara oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur nomor : R-1A/O.4.7/Hkp.3/12/2023 tanggal 13 Desember 2023 terhadap Pengelolaan Dana Hibah.

Kerugian keuangan negara tersebut berasal dari anggaran sebesar Rp10.700.000.000,00 (Rp10,7 Milyar) yang diberikan kepada 5 yayasan. Yakni Yayasan Veteran Segimbal (Rp1 Milyar), Yayasan Ibnu Sina (1,5 Milyar), Yayasan Pendidikan Smart Bee Istiqomah (Rp2 Milyar), Yayasan Al-Falah Makmur (Rp3,2 Milyar), dan Yayasan Imam Asy-syafi’i (Rp3 Milyar), guna bantuan Pemasangan KWH Meter bagi masyarakat tidak mampu APBD Kabupaten Kubar Tahun Anggaran 2021.

Dalam pelaksanaannya, pemasangan KWH Meter bagi masyarakat tidak mampu tidak dilaksanakan secara langsung oleh pihak yayasan penerima hibah melainkan menggunakan Jasa Penyedia, yakni melalui Terdakwa Surya Atmaja selaku pihak yang ditunjuk masing-masing yayasan tersebut.

Bahwa yayasan penerima Hibah maupun Penyedia Jasa yang ditunjuk tidak melaksanakan kegiatan pemasangan KWH Meter secara benar, yakni terdapat pemasangan item/barang yang tidak terpasang, tidak berfungsi dan tidak sesuai dengan kebutuhan RAB (kontrak/perjanjian) yang telah diajukan.

Selain itu, tidak adanya laporan pertanggung jawaban anggaran yang dibuat atau dilengkapi oleh penerima Hibah secara lengkap. Dari realisasi anggaran Hibah sebesar Rp10.700.000.000,00 tersebut, telah ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp5.244.130.000,- (Rp5,2 Milyar).

Terdakwa Ruslan adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubar, sedangkan Terdakwa Surya Atmajaya adalah seorang wiraswata.

Keduanya didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sidang perkara nomor 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr dan 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr kembali akan digelar, Kamis (26/9/2024). (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait