BANDA ACEH – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menyatakan bahwa penurunan harga BBM pada akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah bagian dari upaya untuk memperbaiki citra. “Jadi ini adalah bagian dari upaya untuk memperbaiki citra Jokowi, citra pemerintah di ujung atau di akhir masa jabatannya,” ujarnya kepada Disway.Id pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Menurut Ujang, kebijakan tersebut pasti memiliki sebab dan akibat yang berimbas positif pada pemerintahan Jokowi karena dianggap pro-rakyat dan bisa menurunkan harga BBM.
Meskipun begitu, Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia mengapresiasi kebijakan Jokowi terkait penurunan harga BBM.
“Tentu jika kebijakan itu pro-rakyat, jika kebijakannya baik maka harus didukung, dihormati, dan diapresiasi. Kecuali jika kebijakannya tidak pro-rakyat, baru kita kritisi dan tolak,” katanya.
Menurut Ujang, selama kebijakan tersebut penting bagi rakyat dan menyangkut kepentingan publik, itu merupakan hal yang positif.
“Dalam konteks tertentu, hal tersebut mungkin dilakukan untuk meningkatkan citra pemerintah di ujung, di akhir masa jabatan Jokowi,” tambahnya.
“Mereka yang ingin memiliki warisan yang baik, ingin memiliki citra yang baik, ingin pemerintahannya berakhir dengan baik, dan ingin khusnul khotimah,” lanjutnya.
Sebagai informasi, seperti dilansir dari situs MyPertamina.id, harga Pertamax di wilayah Jabodebaek turun sebesar Rp 850 menjadi Rp 12.100 per liter.
Selain itu, harga Pertamax Green 95 juga turun menjadi Rp 12.700 per liter, atau turun Rp 950.
Selanjutnya, harga Pertamax Turbo turun sebesar Rp 1.220 menjadi Rp 13.250 per liter.
Adapun BBM Dexlite juga mengalami penurunan harga menjadi Rp 12.700 per liter, sementara Pertamina Dex menjadi Rp 13.150 per liter.
Sementara itu, harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar tetap sama, masing-masing dibanderol dengan harga Rp 10.000 per liter dan Rp 6.800 per liter.
“Kebijakan penyesuaian harga BBM non-subsidi dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” tulis Pertamina seperti dilansir pada Rabu, 2 Oktober 2024.