HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Biro Hukum dan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Tim Kejaksaan Negeri Pacitan, dan Tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pacitan, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) , Kota Tangerang, Banten, Kamis (3/10/2024) sekitar Pukul 21:50 WIB.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 853/016/K.3/Kph.3/10/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan identitas Tersangak berinisial SL (48).
Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Hasil Ekspose (Pidsus-7) Nomor: ND-119/Pidsus-PCT/VII/2024 tanggal 01 Juli 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Nomor: PRINT-01/M.5.39/Fd.1/04/2024 tanggal 26 April 2024, Junto PRINT03/M.5.39/Fd.1/07/2024 tanggal 02 Juli 2024.
“SL ditetapkan sebagai Tersangka yang melanggar Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) kepada masyarakat Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tegalombo tahun 2020 sampai 2022,” jelas Harli.
Saat diamankan, Tersangka SL bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya Tersangka SL diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pacitan.
Baca Juga :
Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman