Home Hukum dan Kriminal Kodam VI/Mlw Beri Tali Asih Veteran dan Warakawuri, Jelang HUT Ke-79 TNI...

Kodam VI/Mlw Beri Tali Asih Veteran dan Warakawuri, Jelang HUT Ke-79 TNI – Hukum Kriminal






Pangdam VI/Mlw Mayjen TNI Tri Budi Utomo bersilaturrahmi dengan Veteran. (foto: Pendam VI/Mlw)
Pangdam VI/Mlw Mayjen TNI Tri Budi Utomo bersilaturrahmi dengan Veteran. (foto: Pendam VI/Mlw)

HUKUMKriminal.Net, BALIKPAPAN: Dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kodam VI/Mulawarman (Mlw) melaksanakan kegiatan anjangsana dengan memberikan bingkisan dan tali asih kepada para Veteran RI, Piveri, Purnawirawan TNI, dan Warakawuri TNI. Acara ini dilaksanakan secara serentak di tiga lokasi Koramil yang berbeda di wilayah Balikpapan, Rabu (2/10/24).

Pangdam VI/Mlw Mayjen TNI Tri Budi Utomo beserta istri memimpin kegiatan di Koramil 0905-03/Bpp Timur, didampingi pejabat utama Kodam VI/Mlw. Bingkisan dan tali asih diberikan kepada 60 penerima, yang terdiri dari 26 Veteran RI, 19 Piveri, dan 15 Warakawuri TNI.

Di Koramil 0905-02/Bpp Barat, kegiatan dipimpin oleh Kasdam VI/Mlw beserta rombongan, yang turut membagikan bingkisan kepada 60 penerima, termasuk 25 Veteran RI, 20 Piveri, dan 15 Warakawuri TNI.

Di Koramil 0905-01/Bpp Utara, Irdam VI/Mlw bersama istri memimpin acara dengan menyerahkan tali asih kepada 30 Purnawirawan TNI dari berbagai matra, terdiri atas Purnawirawan TNI AD sebanyak 10 orang, Purnawirawan TNI AL 10 orang, dan Purnawirawan TNI AU 10 orang.

Baca Juga :

Kegiatan ini merupakan wujud penghargaan dan apresiasi TNI kepada para pejuang bangsa, yang telah berjasa dalam menjaga kedaulatan NKRI. Pangdam VI/Mlw berharap kegiatan ini dapat mempererat silaturrahmi, dan meningkatkan rasa kepedulian terhadap para purnawirawan yang telah memberikan pengabdian terbaiknya untuk negara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, seluruh pejabat Kodam yang terdiri atas para Asisten dan Kabalakdam VI/Mlw, Danlanal Balikpapan, Danlanud Dhomber, serta perwira perwakilan Lanal dan Lanud yang terbagi dimasing-masing Koramil tujuan anjangsana. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Pendam VI/Mlw
Editor: Lukman



Source link

Exit mobile version