27.1 C
Jakarta
HomeBeritaKDRT Kembali Terjadi di Sumenep, Suami Menghantam Istri dengan Bacokan hingga Menyebabkan...

KDRT Kembali Terjadi di Sumenep, Suami Menghantam Istri dengan Bacokan hingga Menyebabkan Usus Terburai

Peristiwa
KDRT Kembali Terjadi di Sumenep, Suami Bacok Istri hingga Usus Terburai

Konferensi pers Polres Sumenep terkait kasus KDRT. (Foto: Istimewa)

Artikel ini mengandung konten kekerasan eksplisit yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan mempertimbangkan untuk meminta bantuan profesional.

SUARA INDONESIA, SUMENEP– Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Sumenep. Kali ini, peristiwa naas tersebut menimpa SW (46), warga Dusun Barunan, Desa Gadding, Kecamatan Manding, Sumenep.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, seorang suami berinisial ME (38) tega membacok istrinya sendiri SW (46) menggunakan celurit beberapa kali, sampai menyebabkan salah satu jari di tangan kanan korban terputus.

Tak hanya itu, Kapolres menyebut akibat bacokan tersebut, paha sebelah kanan dan perut SW juga mengalami robekan, hingga membuat usus korban terburai.

Dia mengungkapkan kejadian bermula, saat ME sedang mengasah clurit di rumah saudaranya yang jaraknya tidak jauh dari rumah tersangka, sedangkan istri tersangka berada di teras rumah.

Tidak lama kemudian tersangka menoleh ke arah rumahnya dan melihat istrinya membawa sandalnya dan keluar dari rumah, dengan alasan sudah tidak betah.

Namun, tersangka tidak memperbolehkan sang istri pulang dan mengajaknya untuk membicarakan permasalahan tersebut secara baik-baik.

“Kemudian tersangka memanggil korban dengan berkata ‘Mau kemana kamu ci’, kemudian istrinya menjawab ‘Saya mau pulang’, kemudian tersangka berjalan menghampiri istrinya dan tersangka berkata lagi ‘Lah, kamu kok mau pulang?’, kemudian korban menjawab ‘Saya mau pulang, saya tidak mau tinggal di sini lagi, saya sudah tidak betah’, itu yang diungkapkan tersangka,” jelasnya, Kamis (10/10/2024).

Saat itu, kata Henri, ME yang sedang memegang celurit di tangan bagian kanan, langsung mendorong SW untuk masuk ke dalam rumah.

Akan tetapi, karena korban terus menggerak gerakkan tubuhnya dan tidak mau diajak masuk ke dalam rumah, kemudian tersangka langsung membacok korban berkali-kali.

“Itu mengenai tangan, paha, perut, dan punggung korban dan kemudian tersangka pergi ke rumah kepala desa serta mengakui ke Kepala Desa Gadding kalau telah melakukan penganiayaan atau pembacokan terhadap istri saya SW,” lanjutnya.

Usai melapor ke Kepala Desa Gadding, tersangka menyerahkan dirinya ke Porles Sumenep dan mengakui semua perbuatannya.

“Tersangka mengamankan diri ke Polres Sumenep selanjutnya tersangka mengakui bahwa sudah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri sahnya yang bernama SW,” jelasnya.

Setelah itu, tersangka dan sejumlah barang bukti berupa sepotong baju daster berwarna hijau motif batik lengan panjang terdapat bercak darah, sepotong celana pendek warna putih motif bunga terdapat bercak darah dan beberapa lainnya diamankan Satreskrim Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Mahrus Sholih

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait