27.5 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalTerduga Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi Samarinda – Hukum Kriminal

Terduga Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi Samarinda – Hukum Kriminal

Barang bukti uang palsu yang disita. (foto: Exclusive)
Barang bukti uang palsu yang disita. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu, di Wilayah Hukum Kota Samarinda dan menangkap pelaku berinisial WE.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan SH, MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal mengungkapkan, pelaku ditangkap di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sido Dama, Kecamatan Samarinda Ilir ,Kota Samarinda, Kaltim, Jum’at (11/10) sore.

“Benar pihaknya mengamankan pelaku,” kata AKP Wawan.

Kronologis penangkapan Tersangka WE berawal pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 sekitar Pukul 17:00 Wita, Opsnal Polsek Samarinda Ulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah ditemukan peredaran uang palsu di Kota samarinda.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan,” jelas AKP Wawan lebih lanjut.

Dari hasil lidik Tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu mengamankan seorang laki – laki di sekitar Jalan Otto Iskandardinata, tepatnya di Pasar Sungai Dama.

Baca Juga :

“Pada saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan sejumlah Uang Palsu (Upal ) yang berada di dalam Dompet warna coklat di saku celana sebelah kanan,” sambung APK Wawan.

Atas dasar tersebut pelaku diamankan di Polsek Samarinda Ulu, untuk proses penyidikan lebih lanjut bersama sejumlah barang buktinya berupa 1 unit elektronik printer merk canon 811, 1 Rim kertas HVS merk ultima, 1 buah cutter, 1 buah Gunting, 1 buah Penggaris, 1 lembar kaos warna kuning.

Selain itu, juga diamankan 1 buah Topi warna hitam, 1 buah Dompet warna coklat, 1 buah alas pemotong, 43 lembar kertas uang palsu pecahan Rp100 Ribu, 18 lembar kertas uang palsu, 15 kertas uang palsu pecahan Rp50 Ribu, 3 lembar kertas uang palsu pecahan Rp100 Ribu, 20 lembar kertas uang palsu pecahan Rp50 , dan Rekaman CCTV.

“Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Atas perbuatannya pelaku dijerat dalam Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 225 KUHP.” tandas AKP Wawan. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait