Beberapa puluh pedagang kaki lima (PKL) yang terjaring penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cilacap menghadiri sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada Jumat (18/10/2024). Sidang tersebut dilakukan di Aula Kantor Satpol PP Cilacap dan dipimpin oleh hakim dari Pengadilan Negeri Cilacap.
Para pedagang tersebut didakwa melanggar sejumlah peraturan daerah (Perda) Kabupaten Cilacap, seperti berjualan di tempat terlarang seperti trotoar di wilayah perkotaan Cilacap dan terkait izin usaha di wilayah Adipala.
Sebanyak 21 orang melanggar Perda No 5 Tahun 2004 tentang PKL, 4 orang melanggar Perda Kabupaten Cilacap No 26 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), serta 3 orang melanggar Perda Kabupaten Cilacap No 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Hasil persidangan menunjukkan bahwa para pedagang yang melanggar tersebut dikenakan sanksi berupa denda yang variatif sesuai dengan jenis pelanggaran, serta membayar biaya perkara. Total denda beserta biaya yang harus dibayar dari tiga perkara tersebut mencapai Rp 11.470.000,- yang kemudian disetorkan ke kas daerah.
Sadmoko, Kepala Satpol Cilacap, mengatakan bahwa Sidang Tipiring merupakan tindakan terakhir setelah upaya persuasif yang dilakukan petugas tidak diindahkan oleh para pedagang. Sadmoko berharap tindakan tersebut dapat memberikan kenyamanan dan ketertiban di masyarakat terkait K3, perizinan, dan PKL.