24.1 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalRatusan HP Android Dimusnahkan, Kasus Narkoba Masih Dominan – Hukum Kriminal

Ratusan HP Android Dimusnahkan, Kasus Narkoba Masih Dominan – Hukum Kriminal

Pemusnahan barang bukti Sabu-Sabu yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Samarinda setelah perkara inkracht. (foto: Lukman)
Pemusnahan barang bukti Sabu-Sabu yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Samarinda setelah perkara inkracht. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda kembali menggelar pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kejari Samarinda, Jalan M Yamin, Kamis (24/10/2024) pagi.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini mencakup berbagai jenis, di antaranya ratusan unit Handphone Android berbagai merek yang dihancurkan menggunakan Martil. Selain itu, ribuan butir Narkoba jenis Double L, Sabu, dan Ganja dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur air, memastikan barang-barang terlarang tersebut tidak bisa digunakan kembali.

Tak hanya itu, barang bukti lain berupa kosmetik ilegal berbagai merek juga turut dibakar hingga habis. Sementara itu, sejumlah senjata tajam dihancurkan dengan cara dipotong menggunakan Gurinda, menghilangkan potensi bahaya dari benda-benda tersebut.

Baca Juga :

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Iswan Noor menjelaskan kepada Wartawan, bahwa barang-barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari tindak pidana umum yang telah melalui proses hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini merupakan hasil perkara dari Januari hingga September 2024. Meski begitu, masih ada beberapa perkara yang belum selesai, dan kami rencanakan pemusnahan lanjutan dalam tiga minggu ke depan,” kata Iswan.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi agenda rutin Kejari Samarinda, sebagai wujud pelaksanaan tugas Jaksa dalam mengeksekusi putusan Pengadilan. Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Polresta Samarinda, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Samarinda, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Kasus Narkoba, khususnya peredaran Sabu dan obat-obatan terlarang seperti Double L, masih mendominasi dari barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini, menegaskan bahwa upaya pemberantasan Narkoba di Samarinda terus menjadi prioritas. (HUKUMKriminal.Net)

Daftar Barang Bukti Yang Dimusnahkan
1. Sabu 720,63 gram2. Ganja 131 gram3. Ekstasi /Inex 103 butir
4. Double L 15.180 butir
5. Senjata Tajam 29 buah
6. Handphone 110 unit
7. Barang bukti lainnya 160 buah8. Kosmetik berbagai merk 1.801 pcs

Penulis: ib
Editor: Lukman

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait