Tim Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah pelariannya. Buronan tersebut bernama Rosmala, yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan dan pencucian uang oleh Mahkamah Agung. Rosmala dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Saat berhasil diamankan, Rosmala yang merupakan karyawan swasta menunjukkan kerjasama yang baik. Dia beralamat di Bekasi Barat, Jawa Barat. Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima dan menindaklanjuti kasus ini. Jaksa Agung menekankan pentingnya kerjasama dalam menangkap buronan untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau buronan yang masih berkeliaran untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Program Tabur Kejaksaan digalakkan untuk memantau dan menangkap buronan lainnya. Rosmala dan buronan lainnya dalam DPO Kejaksaan diingatkan bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman.